Senin, 17 Februari 2020

Pengertian Akuntansi Keuangan Syariah,Sejarah Keuangan Syariah,dan Perkembang Keuangan Syariah

Assalammualaikum Wr.Wb 
Pernah dengar kata akuntansi keuangan syariah gak, Nah disini kita akan mengetahui apa itu keuangan syariah, dan bagaimana prinsipnya
Akuntansi syariah memiliki peran penting dalam keberlangsungan ilmu akuntansi, terutama di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya adalah muslim. Standar akuntansi keuangan syariah sudah dirancang oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aturan baku yang mengatur pengoperasiannya
Para akuntan yang telah belajar dan sepakat bahwa akuntansi adalah disiplin ilmu yang universal dan obyektif. Awalnya memang sulit untuk menerima gagasan  ketika ilmu akuntansi dihubungkan  dengan beberapa prinsip agama.
Dan  faktanya, masyarakat Islam menjalani bisnis di bawah prinsip dan asumsi yang sedikit berbeda. Saat menjalankan suatu bisnis yang menetapkan akuntansi syariah, mereka memiliki cara yang lebih baik terhadap pelanggan, karyawan dan kompetitor.
Namun sekarang akuntansi syariah sudah diterima dengan baik di seluruh dunia dan sistem kerjanya sudah dipakai beberapa bank internasional yang terkenal


Pengertian Akuntansi  Keuangan Syariah dan Ruang Lingkup

      Keuangan Islam merupakan salah satu sektor ekonomi Islam yang berkembang pesat pada dua dekade terakhir. Perkembangan yang pesat ini tidak saja didorong oleh semangat relijius dalam mengimplementasikan ajaran Islam, tetapi juga dilatarbelakangi oleh kepentingan praktis pragmatis dalam membangun perekonomian umat.
      Keuangan Islam berdiri di atas  fondasi syariah Islam, karenanya ia harus senantiasa sejalan dengan syariah (shariah compliance) baik dalam spirit maupun aspek teknisnya.  Dalam ajaran Islam, transaksi keuangan harus terbebas dari transaksi yang haram, berprinsip kemaslahatan (tayyib), Misalnya bebas dari riba, gharar, riswah dan maysir.
       Secara umum dapat dikatakan bahwa keuangan Islam harus mengikuti kaidah dan aturan dalam fiqh mu’amalah. Persyaratan-persyaratan ini akan mengakibatkan adanya perbedaan perbedaan  yang relatif subtansial antara keuangan Islam dan keuangan  konvensional.
         
 A.Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Syariah

      Akuntansi syariah ialah proses akuntansi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, baik dalam siklus akuntansinya maupun pencatatannya. Lebih jelasnya ialah suatu proses akuntansi untuk transaksi-transaksi syariah seperti murabahah, musyrakah, mudharabah dan lainnya.
    
      Menurut Ibrahim Warde, tidak ada satupun yang menjelaskan pengertian tentang keuangan Islam secara sempurna. Namun, kreteria secara umum dapat dijelaskan bahwa keuangan Islam adalah lembaga keuangan milik umat Islam, melayani umat Islam, ada dewan syariah, merupakan anggota organisasi internasional bank Islam (IAIB) dan sebagainya. Lebih luas, keuangan Islam meliputi tidak hanya persoalan perbankan, tapi meliputi juga kerjasama saling membiayai,  keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya di luar bank.
    
      Perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah saat ini masih direspons dengan skeptis oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Sikap ini juga dirasakan perbankan syariah di negara Muslim lainnya. Skeptisme masyarakat terhadap perbankan syariah tidak lepas dari dominasi sistem keuangan perbankan berbasis bunga yang telah berlangsung sejak masa kolonial sampai sekarang.
   
      Selain itu, masih ada beberapa permasalahan khususnya dalam operasional kelembagaannya, khususnya dalam perbankan. Irfan Syauqi menemukan adanya  beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah yang dapat dikategorikan pada beberapa masalah yang di antaranya adalah:
   
  1. kurangnya deposito.
  2. masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan    (excessive  liquidity).
  3. problematika biaya dan profitabilitas.
 4. yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi.
 5.  masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah.
 6. yang dihadapi kalangan perbankan syariah adalah belum maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aktivitas perbankan Islam.

 Persoalan Bunga Bank
 Sikap skeptis diatas dapat dipahami sebab mereka masih belum percaya dengan adanya lembaga keuangan tanpa adanya bunga. Demikian pula para pengamat luar yang menyatakan dapatkah suatu sistem keuangan dapat dijalankan tanpa bunga? Jelaslah bahwa suku bunga merupakan faktor yang mengakibatkan ‘demand’ untuk investasi dan tabungan. Perspektif neo-klasik percaya bahwa tabungan dan investasi akan dipengaruhi oleh turun atau naiknya suku bunga. Investasi menyatakan kebutuhan akan sumber-sumber yang dapat diinvestasikan, tetapi tabungan menyatakan persediaan, sedangkan suku bunga merupakan harga dari sumber-sumber yang dapat diinvestasikan.
 Teori neo-klasik  dengan gamblangnya berpendapat bahwa mengkaitkan tingkat suku bunga secara otomatis akan merangsang para investor untuk menginvestasikan uangnya. Sesuai dengan pandangan ini, sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia selalu akan membandingkan keputusan investasi atau menabung dengan tingkat suku bunga saat itu. Sebagian besar masyarakat Muslim belum terbiasa untuk menghindari pendapat tersebut dari kehidupan ekonomi mereka. Nampaknya tanpa adanya suku bunga proses bisnis tidak akan berjalan baik dan menguntungkan.

   Beberapa keberatan adanya pranata bunga uang dikemukakan oleh para pendukung bank Islam. Bunga bank, menurut Mannan adalah riba, karena dalam Islam uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Dengan demikian, uang hanya sebagai alat transaksi, tidak lebih dari itu.  Sedangkan menurut Mahmud Ahmad Dari segi fungsi uang sebagai alat tukar, sehingga adanya sistem bunga dapat menyebabkan likuiditas uang. Jika bunga dibasmi maka premi likuiditas akan hilang dan motif untung-untungan untuk menyimpan uang akan lenyap.       Di pihak lain, elastisitas substitusi uang adalah nol, sehingga suatu peningkatan dalam permintaan pasti meningkatkan nilai bunga. Kalau tidak dikatakan bahwa inflasi adalah konsekwensi bunga uang, tetapi bunga uang dinilai mempunyai andil dalam lajunya inflansi. Padahal ciri stabilitas ekonomi adalah terkendalinya inflasi. Dengan demikian, transaksi peminjaman "bebas bunga" ikut mengendalikan laju inflasi berdasarkan teori ini.

  C. Sejarah Perkembangan Keuangan Syariah

        Industry perkembangan syariah yang ada di Indonesia tentunya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan negara lain, dimana Indonesia lebih fokus pada perbankan, inestasi, dan instrument keuangan syariah. Besarnya aset keuangan syariah yang dimiliki oleh Indonesia di pasar global tidak lebih dari 5%, sehingga dengan begitu Indonesia menempati posisi ke 9 sebagai negara yang memiliki aset keuangan syariah yang terbesar di dunia.
Dalam perkembangan keuangan syariah secara nasional, industri keuangan syariah yang ada di Indonesia meliputi industri perbankan syariha, pasar modal syariah, serta keuangan non-bank syariah. Sedangkan industri keuangan syariah yang ada di Indonesia pada setiap tahunnya mengalami perkembangan.
Perbankan syariah yang ada di Indonesia pada akhir tahun 2016 terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tumbuh secara signifikan. Dimana masing-masing dari perbankan syariah tersebut meliputi pertumbuhan aset, Pembiayaan yang Diberikan (PYD), dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 20,28%, 16,41%, dan 20,84%. Sebelum tahun 2016, memang aset perbankan syariah yang ada di Indonesia didominasi oleh Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia. Namun dengan hadirnya Bank Aceh Syariah akhirnya bisa mengurangi dominasi dari dua bank syariah tersebut.
   Adanya Bank Syariah di Indonesia dilatarbelakangi karena adanya rekomendasi dari MUI untuk mendirikan perbankan syariah di Indonesia tepatnya pada tahun 1990. Kemudian setelah itu diterbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, dimana sesuai dengan Undang-Undang tersebut diperbolehkannya suatu perbankan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil.
Dengan begitu, tentu membuka kemungkinan bagi Bank Konvensional untuk membuka Unit Usaha Syariah (UUS) lalu setelahnya diterbitkan kembali Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 , dimana Undang-Undang tersebut mengatur tentang instrumen Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) serta kebijakan moneter yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selain Perbankan Syariah, instrument keuangan syariah yang lainnya yaitu pasar modal syariah.

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVESIONAL

 1. Keuntungan Bank Syariah dan Konvensional

Kedua bank sama-sama memberikan keuntungan bagi nasabahnya. Hanya saja pemberian keuntungan kedua Bank ini berbeda bentuk. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan memberi keuntungan berupa suku bunga kepada nasabahnya. Sementara itu, dalam Bank Syariah, pemberian suku bunga sama sekali dihindarkan.
Bank Syariah : Keuntungan berasal dari pendekatan bagi hasil (al-mudharabah).
Bank Konvensional : Keuntungan berasal dari suku bunga dengan jumlah nominal tertentu. Selain itu, nasabah memperoleh keuntungan bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham di antaranya adalah memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).

2. Pengelolaan Dana

Perbedaan kedua bank ini juga terjadi dalam hal pengelolaan dana. Bank memiliki caranya masing-masing untuk mengelola dana nasabah agar terus berputar. Bahkan pemutaran keuangan dapat melalui produk apa saja. Bisa dari tabungan, deposito hingga giro. Akan tetapi, pada bank syariah, pegelolaan keuangan ini tak bisa sembarangan.
Bank Syariah : Pengelolaan keuangan dalam bentuk titipan maupun investasi. Segala pengelolaan yang berasal dan diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perdagangan barang-barang haram, perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar) sangat diharamkan.
Bank Konvensional : Pengelolaan keuangan bisa berasal dari sumber manapun tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin.

3. Proses Transaksi Perbankan

Proses transaksi serta perjanjian yang terjadi di kedua bank menujukkan perbedaan. Dalam Bank Syariah, transkasi dilakukan sesuai prinsip Syariah Islam. Sementara pada Bank Konvensional semua transaksi dan perjanjian berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bank Syariah : Transaksi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis transaksinya antara lain akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
Bank Konvensional : Transaksi berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara Indonesia.

4. Promosi dan Cicilan

Dua hal tersebut merupakan daya tarik bank dalam menjaring nasabah. Dan keduanya memiliki taktik masing-masing dalam memberian promosi dan juga cicilan. Apabila Bank Konvensional gemar menebar promosi dan cicilan yang menggiurkan misalnya cicilan 0% diberikan bagi nasabah yang memiliki tabungan di bank tertentu atau suku bunga tetap saat ingin membeli rumah. Nah, Bank Syariah juga memiliki caranya sendiri dalam memberikan promosi dan cicilan.
Bank Syariah : Program cicilan diterapkan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Sementara untuk pemberian promosi harus tersampaikan dengan jelas, tidak ambigu, dan transparan.
Bank Konvensional : Hampir setiap bulan memberikan promosi yang berbeda-beda dan bertujuan menarik nasabah untuk menggelontorkan uangnya di bank tersebut. Promosinya sangat beragam seperti pemberian suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sebelum akhirnya memberikan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.

5. Sistem Bunga

Terdapat perbedaan dalam hal pemberian sistem bunga. Tentu seperti dijelaksan di poin sebelumnya bahwa Bank Syariah sangat mengesampingkan pemberian bunga karena tak sesuai dengan hukum Islam.
Bank Syariah : Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Maka itu, Bank Syariah tidak menganut sistem ini.
Bank Konvensional : Penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.


DAFTAR ISI
https://www.aturduit.com/articles/perbandingan-bank-syariah-dan-bank-konvensional/

PERILAKU INVESTOR

Assalammualaikum teman" diblog sebelumnyaa aku sudah membahas apa itu investasi,bagaimana caranya berinvestasi , apa itu psar modal, si...