Jumat, 18 Desember 2020

PERILAKU INVESTOR

Assalammualaikum teman" diblog sebelumnyaa aku sudah membahas apa itu investasi,bagaimana caranya berinvestasi , apa itu psar modal, siapa saja yg terkait dalam pasar modal , nah kali ini aku akan membahasa bagaimana perilaku investor dalam psar modal ,

Yuk langsung aja dibaca semogaa bermanfaatya teman" 


Pengertian Perilaku Investor



Perilaku manusia adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki oleh manusia dan dipengaruhi oleh adat, sikap, emosi, nilai, etika, kekuasaan, persuasi, dan/atau genetika. Perilaku seseorang dikelompokkan ke dalam perilaku wajar, perilaku dapat diterima, perilaku aneh, dan perilaku menyimpang.

Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang. Terkadang istilah "investor" ini juga digunakan untuk menyebutkan seseorang yang melakukan pembelian properti, mata uang, komoditi, derivatif, saham perusahaan, ataupun aset lainnya dengan suatu tujuan untuk memperoleh keuntungan dan bukan merupakan profesinya serta hanya untuk suatu jangka pendek saja.

Setiap perusahaan pastinya ingin mempunyai modal yang besar demi berjalannya perusahaan yang maju, berkembang pesat dan sejahtera. Baik sejahtera karyawannya maupun sejahtera bagi konsumennya. Hal tersebut pasti sangat dipikirkan oleh manajer atau pimpinan di setiap perusahaan bagaimana caranya memiliki modal yang besar untuk kemajuan usahanya. Karena pada dasarnya modal untuk keberlangsungan dalam perusahaan tidak hanya cukup dari pemilik saja (manajer perusahaan).

Maka dari itu dibutuhkan modal tambahan, dari mana perusahaan mendapatkan modal? Selain dari modal awal dan laba, salah satu sumber modal perusahaan yaitu dari investasi. Investasi dilakukan oleh para investor yang ingin menginvestasikan hartanya dengan harapan untuk mendapatkan manfaat dimasa yang akan datang.

Perusahaan harus kreatif, mandiri, berinovasi, mempunyai produk unggulan untuk menarik hati para investor. Sehingga para investor akan berlomba-lomba dalam menginvestasikan hartanya. Disini manajerpun dituntut harus berpikir aktif, kritis, kreatif, inovatif, dan sebagainya.

Ketika investor akan menginvestasikan dananya mereka tidak akan semena-mena langsung berinvestasi, tidak akan langsung tertarik begitu saja dengan berbagai yang ditawarkan oleh perusahaan. Para investor akan melihat terlebih dahulu dampak-dampak atau risiko-risiko yang akan ditimbulkan apabila akan berinvestasi.

Para investor akan mempertimbangkan berbagai hal salah satunya adalah risiko. Risiko didefiniskan dalam kamus Webstr’s sebagai “kecalakaan; bahaya; dihadapkan pada kerugian atau kecelakaan.” Oleh karena itu, risiko mengacu pada peluang bahwa beberapa kejadian yang tidak menguntungkan akan terjadi.

Maka dari itu investor akan bersikap hati-hati dalam mengambil suatu keputusan dalam menyikapi risiko untuk investasi yang lebih baik. Ada tiga sikap investor apabila dihubungkan dengan tingkat risiko yang dapat mereka terima, yaitu pertama tidak senang risiko (risk averse) sikap ini investor tidak senang terhadap risiko. Tentunya, ia memiliki konsekuensi tidak dapat mengharapkan tingkat return yang terlalu tinggi juga. Sikap investor ini biasanya sangat mengutamakan tingkat keamanan investasinya dibandingkan dengan tingkat return yang ditawarkan oleh suatu produk investasi. Dan investor ini masih menggunakan perbankan sebagai saran investasi di SBI atau obligasi pemerintah.

Kedua netral terhadap risiko (risk netral), sikap investor ini adalah investor yang cukup menerima adanya risiko, tetapi tidak akan mau mengambil risiko lebih untuk mencoba mendapatkan tingkat return yang lebih tinggi. Tingkat return yang mereka harapkan biasanya lebih tinggi dari pada investor yang risk averse, dan tentunya mereka juga telah memiliki risiko yang minimal yang dapat diterima. Biasanya, investor ini selain diperbankan juga sudah berani bermain di jenis investasi reksadana; pasar uang; jenis asuransi yang aman, seperti asuransi jiwa, kesehatan, dan umum; maupun obligasi perusahaan pemerintah.

Ketiga menyukai risiko (risk seeker), sikap investor ini biasanya telah mengerti bahwa return yang tinggi akan diikuti dengan tingkat risiko yang tinggi pula. Mereka sudah berani mencoba mengambil kesempatan dan juga berinvestasi pada produk investasi yang memiliki tingkat risiko relatif tinggi. Biasanya investor ini sudah sangat sedikit menginvestasikan dananya ke perbankan. Umumnya, mereka telah membagi investasinya ke reksadana, asuransi, dan juga sudah mulai berani berinvestasi langsung di saham, bursa komoditi, maupun valas.

Pengertian Investor

Pada prinsipnya, dalam setiap kegiatan usaha akan melibatkan dua instrumen yang saling mendukung, mereka adalah pengelola usaha atau perusahaan dan penyedia dana untuk kebutuhan perusahaan. Penyedia dana sering disebut sebagai investor, mereka merupakan pihak yang menempatkan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sektor usaha yang halal dan produktif.

Lebih spesifik lagi bahwa investor merupakan perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan lain sebagainya.

Perilaku Investor

Perilaku dapat diartikan sebagai kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam semua aktivitas manusia. Kaitannya dalam perilaku investor dapat dijelaskan bahwa perilaku investor merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh investor yang secara langsung terlibat dalam proses berinvestasinya

Macam-macam Perilaku Investor 

Gambaran macam-macam perilaku investor di pasar modal yang telah dirumuskan Bailard, Biehl & Kaiser sebagaimana dikutip Hartono, klasifikasi investor yang telah dilakukan lembaga investasi di California mengategorikan 5 macam perilaku investor di pasar modal, kemudian orang mengenal dengan sebutan the Five-Way Model yaitu:

* Petualang (Adventurers). Investor yang tergolong pada poin ini umumnya tidak memperdulikan risiko, bahkan cenderung untuk menyukai risiko (Risk Takers). Mereka cenderung untuk tidak memperdulikan nasihat para financial advisors karena berbeda pandangan tentang risiko.

*Celebrities, perilaku Kelompok ini selalu ingin tampil, menonjol, dan menjadi pusat perhatian. Mereka seringkali tidak terlalu peduli pada perhitungan untung-rugi investasi, asalkan keputusan mereka untuk membeli atau menjual surat berharga dilihat dan didengar oleh orang banyak. Dan mereka tergolong dalam kecenderungan Risk Takers.

*Perilaku individualists. Perilaku ini terdiri dari orang-orang yang cenderung untuk bekerja sendiri dan tidak peduli pada keputusan investasi orang lain (jadi merupakan kebalikan dari perilaku yang cenderung untuk mengikuti arus). Mereka cenderung menghindari risiko yang tinggi dan tidak keberatan untuk menghadapi risiko yang moderat.

*Guardians. Pola perilaku investor yang beranggotakan investor “matang”, mereka lebih berpengalaman serta berpengetahuan relatif luas. Cenderung mereka sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Ketika mereka didampingi oleh financial advisor, maka pendampingnya itu akan dijadikan teman berdiskusi. Jika ternyata terjadi ”kesalahan” keputusan investasi, kelompok ini cenderung tidak mengkambinghitamkan orang lain, karena merasa telah terlibat langsung dalam proses pemilihan investasi. Mereka yang ada di dalam perilaku kelompok ini pada umumnya lebih bersifat Risk Averse.

* Terakhir adalah perilaku kelompok yang tidak dapat secara tegas dimasukkan ke salah satu dari empat kelompok di muka. The Five- Way Model menyebut mereka sebagai kelompok Straight Arrows, yaitu mereka yang tergabung dalam kelompok ini kadang-kadang bersifat sangat Risk Averse, dan terkadang sebaliknya. Suatu ketika mereka mengambil keputusan atas dasar kepercayaan pada kemampuan diri sendiri seperti halnya kelompok individualists, tetapi pada waktu lain lebih menampakkan Sifat Follow The Crowd.

Model Perilaku Investor

Proses investasi menunjukkan bagaimana pemodal (investor) seharusnya melakukan investasi sekuritas, yaitu sekuritas apa yang akan dipilih, seberapa besar dana yang ditanamkan untuk investasi, dan kapan investasi di lakukan. Maka untuk menganalisis kejelasan investasi maka diperlukan pemodelan terhadap perilaku investor dalam berinvestasi.

Beberapa komponen yang mempengaruhi keuntungan yang diharapkan dari investasi dapat digolongkan menjadi dua faktor, pertama faktor obyektif dan kedua faktor subyektif. Faktor obyektif meliputi teknologi, harga relatif faktor produksi, dan permintaan akan barang-barang pada masa akan datang, sedangkan faktor subyektif adalah pengalaman yang dialami investor baik positif maupun negatif karena bersikap paradoksial.

Ketidakpastian dunia telah menciptakan rel tentang aturan yang disebut Rule Of Thumb (aturan main yang berdasarkan pengalaman dan intuisi)26 sering kali berguna sebagai pedoman, karena masa depan dapat diperoyeksi sama dengan hari kemarin. Maka dari itu, investor tidak bisa selamanya menggunakan aturan ini untuk memperoleh keuntungan dimasa yang akan datang, sehingga penentuan objektifitas dan subjektifitas tidak dapat dinafikan.

Faktor penting dalam menentukan pilihan investasi pada instrumen obligasi dilihat dari sisi risiko menurut Rahman adalah:

1.Default Risk (Risiko gagal bayar). Kesulitan penerbit untuk membayar kupon obligasi, sederhanyanya, penerbitan obligasi digunakan untuk menghasilkan arus kas yang lebih baik bagi penerbit. Namun, jika terjadi situasi yang berlawanan, pembayaran kupon pemodal akhirnya terkena dampaknya. Selain tidak mendapatkan kupon, nilai obligasi dimana penerbitnya gagal memenuhi kewajibannya akan berdampak langsung pada harga obligasi yang menurun tajam di pasar sekunder.

2.Tingkat Suku Bunga. Adanya sifat korelasi antara obligasi dengan tingkat suku bunga. Ketika suku bunga naik, harga obligasi akan turun, demikian sebaliknya. Oleh karena itu, tingkat suku bunga selalu berlawanan dengan harga obligasi.

3.Risiko Pembelian Kembali (Call Risk). Risiko obligasi ini ditimbulkan karena fitur obligasi yang berjenis feature call, kebiasaan penerbit melakukannya ketika suku bunga turun sehingga lebih rendah dari tingkat pembayaran kupon. Kemudian penerbit akan menggantikan obligasi tersebut dengan kupon yang lebih rendah dari obligasi sebelumnya.

4.Biaya Investasi. Inilah sebagian alasan investasi obligasi tidak menjadi pilihan utama. Hal ini didasarkan harga investasi obligasi relatif lebih tinggi dibandingkan dengan investasi sekuritas yang lain. Disatu sisi satuan jual beli instrumen ini cukup besar.

5.Pengaruh Deposito. Deposito dan obligasi memiliki banyak kemiripan. Itulah sebabnya instrumen ini memiliki sifat kompetitif. Dimana bisa dilihat ketika bunga obligasi lebih tinggi dari bunga deposito, maka pemodal melepas deposito dan memindahnya ke obligasi. Begitu juga sebaliknya.

6.Risiko Likuiditas. Obligasi tidak semuanya menarik investor untuk membelinya, karena ketika obligasi itu ada masalah atau pasar masih belum paham dengan keberadaan obligasi, maka pemodal mengalami kesulitan untuk melikuidnya menjadi dana. Sehingga bisa timbul aksi jual yang sengaja menekan harga di bawah par.

7.Inflasi. Bunga dan nilai par obligasi yang sifatnya tetap dalam jangka waktu lama, bagi investor obligasi keadaan ini harus disikapi dengan pandai untuk mengonversinya dengan tingkat inflasi. Karena perubahan inflasi yang cenderung naik, mengakibatkan kupon yang diterima investor tidak memberikan hasil di masa yang akan datang. 

Kamis, 17 Desember 2020

CAPITAL ASSET PROCING MODEL

 CAPITAL ASSET PRICING MODEL

 Assalamualaikum. dalam postingan ini saya akan membahas mengenai capital Asset Pricing Model selamat membaca. semoga bermanfaat

Definisi:  Sebuah model yang menggambarkan hubungan antara risiko dan return yang diharapkann, model ini digunakan dalam penilaian harga sekuritas (A model that describes the relationship between risk and expected return and that is used in the pricing of risky securities) (Investopedia, 

Model CAPM diperkenalkan oleh Treynor, Sharpe dan Litner. Model CAPM merupakan pengembangan teori portofolio yang  dikemukan oleh Markowitz dengan memperkenalkan istilah baru yaitu risiko sistematik (systematic risk) dan risiko spesifik/risiko tidak sistematik (spesific risk /unsystematic risk). Pada tahun 1990, William Sharpe memperoleh nobel ekonomi atas teori pembentukan harga aset keuangan yang kemudian disebut Capital Asset Pricing Model (CAPM)

Bodie et al. (2005) menjelaskan bahwa Capital Asset Pricing Model (CAPM) merupakan hasil utama dari ekonomi keuangan modern.Capital Asset Pricing Model (CAPM) memberikan prediksi yang tepat antara hubungan risiko sebuah aset dan tingkat harapan pengembalian (expected return). Walaupun Capital Asset Pricing Model belum dapat dibuktikan secara empiris, Capital Asset Pricing Model sudah luas digunakan karena Capital Asset Pricing Model akurasi yang cukup pada aplikasi penting.

Capital Asset Pricing Model mengasumsikan bahwa para investor adalah perencana pada suatu periode tunggal yang memiliki persepsi yang sama mengenai keadaan pasar dan mencari mean-variance dari portofolio yang optimal. Capital Asset Pricing Model juga mengasumsikan bahwa pasar saham yang ideal adalah pasar saham yang besar, dan para investor adalah para price-takers, tidak ada pajak maupun biaya transaksi, semua aset dapat diperdagangkan secara umum, dan para investor dapat meminjam maupun meminjamkan pada jumlah yang tidak terbatas pada tingkat suku bunga tetap yang tidak berisiko (fixed risk free rate). Dengan asumsi ini, semua investor memiliki portofolio yang risikonya identik.

Capital Asset Pricing Model menyatakan bahwa dalam keadaan ekuilibrium, portofolio pasar adalah tangensial dari rata-rata varians portofolio. Sehingga strategi yang efisien adalah passive strategy. Capital Asset Pricing Model berimplikasi bahwa premium risiko dari sembarang aset individu atau portofolio adalah hasil kali dari risk premium pada portofolio pasar dan koefisien beta.

 Capital Asset Pricing Model (CAPM) mencoba untuk menjelaskan hubungan antara risk dan return. Dalam penilaian mengenai risiko biasanya saham biasa digolongkan sebagai investasi yang berisiko. Risiko sendiri berarti kemungkinan penyimpangan perolehan aktual dari perolehan yang diharapkan (possibility), sedangkan derajat risiko (degree of risk) adalah jumlah dari kemungkinan fluktuasi (amount of potential fluctuation).

Saham berisiko dapat dikombinasi dalam sebuah portfolio menjadi investasi yang lebih rendah risiko daripada saham biasa tunggal. Diversifikasi akan mengurangi risiko tidak sistematis (unsystematic risk), tetapi tidak dapat mengurangi risiko yang sistematis (systematic risk). Unsystematic risk adalah bagian dari risiko yang tidak umum dalam sebuah perusahaan yang dapat dipisahkan. Systematic risks adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan yang berhubungan dengan seluruh pergerakan pasar saham dan tidak dapat dihindari.

Informasi keuangan mengenai sebuah perusahaan dapat membantu dalam menentukan keputusan investasi. Investor biasanya menghindari risiko, investor menginginkan perolehan tambahan (additional returns) untuk menanggung risiko tambahan (additional risks). Oleh karena itu saham berisiko tinggi (High-risk securities) harus mempunyai harga yang menghasilkan perolehan lebih tinggi daripada perolehan yang diharapkan dari saham berisiko lebih rendah.

Persamaan CAPM

Persamaan risiko dan perolehan (Equation Risk and Return) adalah :

Rs = Rf + Rp

Rs = Expected Return on a given risky security

Rf = Risk-free rate

Rp = Risk premium

Bila nilai β = 1 artinya adanya hubungan yang sempurna dengan kinerja seluruh pasar seperti yang diukur indek pasar (market index), contohnya nilai yang diukur oleh Dow-Jones Industrials dan Standard and Poor’s 500-stock-index. Hubungan ini dapat digambarkan dalam contoh pada gambar.

β adalah ukuran dari hubungan paralel dari sebuah saham biasa dengan seluruh tren dalam pasar saham.

Bila β > 1.00 artinya saham cenderung naik dan turun lebih tinggi daripada pasar.

POSTER TENTANG INVESTASI SAHAM

 Assalammualaikum wr.wb teman" diblog aku sebelumnya aku sudah membahas apa itu pasar modal Reksadana risk dan return mungkin bagi kalian kata investasi itu udh sering terdengar nah disini aku akan memaparkan tentang berinvestasi saham Disini aku akan menjelaskan apa itu investasi saham hal apa saya yg terkait dalam investasi saham tersebut . Semoga bermanfaat buat teman" ya ☺️👇


Mendengar kata investasi , mungkin tidak semua orang akan tertarik. Hal ini dikarenakan pemahaman masyarakat tentang manfaat investasi untuk keuangan di masa depan masih kurang. Padahal, menabung saja tidak akan cukup. Perlu investasi agar nilai dari aset-aset yang Anda miliki bisa bertumbuh tanpa khawatir tergerus oleh inflasi. 

Bahkan, jangan kaget atau heran jika masih ada pemikiran di masyarakat umum bahwa investasi merupakan hal yang hanya dapat dilakukan oleh segelintir orang saja, misalnya orang yang punya banyak uang seperti konglomerat.

Nyatanya, investasi bisa untuk semua orang. Investasi diperlukan bagi Anda yang memiliki tujuan keuangan jangka pendek, menengah dan panjang. Tujuan keuangan orang untuk investasi pun beragam, misalnya beli rumah, biaya menikah, biaya pendidikan anak, biaya berangkat ibadah haji/umrah, biaya jalan-jalan keluarga hingga biaya hidup untuk pensiun di hari tua nanti. 

Pilihan investasi juga beragam antara lain investasi pasar modal (contoh produknya adalah saham, reksa dana, obligasi, sukuk), investasi emas (contoh produknya emas logam mulia, emas perhiasan) dan investasi properti (contoh produknya adalah tanah, rumah, apartemen). 

Lalu, menyoal modal investasi. Tentu berbeda-beda. Tapi Anda tak perlu khawatir. Investasi itu modalnya terjangkau. Salah satunya investasi yang memiliki keuntungan tinggi, namun juga berisiko tinggi di pasar modal seperti saham, Anda kini bisa  mulai investasi saham dengan modal Rp100.000,- saja.

Namun, sebelum investasi saham, Anda perlu ketahui hal-hal dasar seputar investasi saham. Tujuannya adalah agar Anda bisa mengerti keuntungan hingga risiko dari investasi saham sehingga Anda mampu memaksimalkan keuntungan investasi. 

APA ITU INVESTASI SAHAM DAN NABUNG SAHAM ?

Dilansir dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Nah, pengertian investasi sendiri adalah merupakan kegiatan penanaman dana atau modal pada suatu wujud yang terlihat secara fisik maupun tidak, dengan maksud mendanai keperluan dan mendukung jalannya ekonomi  sehingga memberikan keuntungan bagi para pemegang modal.

Adapun definisi investasi akan lebih mudah dipahami bila investasi tersebut spesifik, sepertihalnya jenis investasi saham.

Selain itu, saham juga terbagi menjadi dua jenis: saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

Saham biasa merupakan surat berharga yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Pemegang saham biasa tidak memiliki hak-hak istimewa untuk menentukan kebijakan seperti pada saham preferen. 

Namun, pemegang saham biasa juga mendapatkan hak bersuara dan voting dalam rapat umum pemegang saham. Hanya saja menyoal pembagian dividen, pemegang saham biasa tidak menjadi prioritas perusahaan.

Kemudian, investor saham biasa akan selalu berada di urutan terakhir setelah pemegang saham preferen. Nah, ANda perlu ketahui juga bahawa mayoritas saham yang diperdagangkan di pasar saham adalah saham biasa.

Saham preferen, pemegang saham preferen memiliki prioritas lebih tinggi dalam hal pembagian dividen. Mereka akan didahulukan atas pembagian dividen dan jumlahnya akan lebih besar dibandingkan investor saham biasa.

Selain itu, bagi investor saham preferen, apabila perusahaan dilikuidasi, mereka akan mendapatkan uang terlebih dahulu atas investasi yang dilakukan, sebelum mengembalikan modal pada pemilik saham biasa.

APASAJAKAH KEUNTUNGAN YANG DIDALAM DALAM INVESTASI SAHAM?

Bentuk keuntungan yang diberikan tak lantas semuanya dalam bentuk uang tunai. Beberapa perusahaan menetapkan aturan pembagian keuntungan kepada para pemegang saham dalam bentuk pemberian lembar saham baru sehingga jumlah lembar saham yang dimiliki setiap pemegang saham bertambah meski secara persentase akan sama saja.

1. Dividen

Dividen adalah keuntungan perusahaan yang didapat dan akan dibagikan kepada para pemegang saham. Keuntungan ini tidak semuanya akan dibagikan tetapi beberapa bagian akan ditahan untuk ditanam kembali dan dipergunakan sebagai biaya operasional perusahaan selanjutnya.

2. Capital Gain

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Biasanya jenis keuntungan ini akan ditetapkan pada perusahaan yang tidak menetapkan pembagian keuntungan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen.


Nahh jdi teman" udah tau kan apa itu investasi saham apa saya keuntungan dalam berinvestasi saham ,semoga blog aku ini bisa bermanfaat buat teman" dan menambah wawasan teman" untuk berinvestasi, 

"Luangkan waktu untuk mengumpulkan masa lalu sehingga Anda akan dapat gambaran dari pengalaman Anda dan berinvestasi di masa depan".

TRANSAKSI DERIVATIF

 TRANSAKSI DERIVATIF


 Transaksi derivatif adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan  turunan dari nilai instrumen yang mendasari, sepeti suku bunga, nilai tukar, komoditas, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen.

Adapun jenis-jenis transaksi derivatif yakni:

1. Fx Forward adalah transaksi valuta asing (valas) yang  didasari oleh suatu kontrak untuk melakukan pembelian atau penjualan valas, yang penyerahan dananya dilakukan dalam waktu lebih dari 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.

2. Fx Swap adalah transaksi valas yang didasari suatu kontrak untuk melakukan pertukaran valas melalui pembelian tunai atau berjangka dengan perjanjian untuk menjual kembali secara berjangka, atau penjualan tunai berjangka.

Dalam Fx swap dilakukan secara simultan dengan pihak yang sama dan pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.

3. Fx Option adalah transaksi didasari suatu perjanjian yang meberikan hak (bukan kewajiban) kepada pembeli untuk membeli (call option) atau menjual (put option) suatu valas tertentu dengan harga tertentu pada tanggal berakhirnya perjanjian atau tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi.

Transaksi fx option terdiri yakni transaksi call option adalah transaksi yang didasari suatu kontrak untuk memiliki hak dan bukan kewajiban untuk membeli valas dengan volume dan harga yang disepakati.

Selain itu, transaksi put option adalah transaksi yang didasari suatu kontrak untuk memiliki hak bukan kewajiban untuk menjual valas dengan jumlah dan harga tertentu yang telah disepakati.

4. Fx Futures adalah kontrak yang telah distandarisasi untuk membeli atau menjual valas pada harga yang ditentukan pasar (futures price).

Dalam dunia keuangan (finance), derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.

Derivatif digunakan oleh manajemen investasi/ manajemen portofolio, perusahaan dan lembaga keuangan serta investor perorangan untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap risiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing "tanpa" memengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya (underlying).

Ada banyak sekali instrumen finansial yang dapat dikategorikan dalam kelompok derivatif namun opsi / kontrak berjangka dan swap adalah yang umum dikenal.

Opsi

Artikel utama: Opsi (keuangan)

Opsi adalah kontrak di mana salah satu pihak menyetujui untuk membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang lainnya untuk suatu "hak" (tetapi bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak yang lainnya; misalnya saja ada seseorang yang khawatir bahwa harga dari stok XXX akan turun sebelum ia sempat menjualnya, maka ia membayar imbalan kepada seseorang lainnya (ini disebut "penjual" opsi jual /put option) yang menyetujui untuk membeli stok daripadanya dengan harga yang ditentukan di depan (strike price). Pembeli menggunakan opsi ini untuk mengelola risiko turunnya nilai jual dari stok XXX yang dimilikinya, dilain sisi si pembeli opsi mungkin saja menggunakan transaksi opsi tersebut untuk memperoleh imbalan jasa dan mungkin telah memiliki suatu gambaran bahwa nilai jual XXX tersebut tidak akan turun.

Sebagai lawan dari opsi jual adalah opsi beli atau biasa disebut call option di mana pada opsi beli ini memberikan opsi kepada pembeli opsi hak untuk membeli aset acuan (underlying asset) pada suatu tanggal yang disepakati dengan harga yang telah ditetapkan atau yang dikenal dengan istilah option strike

Swap

Artikel utama: Swap

Swap adalah istilah asing yang maknanya adalah "pertukaran" namun di Indonesia istilah juga digunakan secara umum [1]"

Perjanjian swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian atau penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.

Derivatif dapat mengacu pada pada berbagai jenis aset seperti misalnya komoditi, saham atau obligasi, suku bunga, nilai tukar mata uang atau indeks ( seperti indeks pasar saham, indeks harga konsumen (CPI-Consumer Price Index[2]), atau bahkan indeks kondisi cuaca ataupun derivatif lainnya). Tampilan dari aset termaksud dapat menetapkan harga ataupun saat pembayaran.

Kegunaan utama dari derivatif ini adalah untuk mengalihkan risiko ataupun mengambil suatu risiko tergantung apakah posisinya sebagai hedger (pelaku lindung nilai) atau spekulator. Bermacam-macam rentang nilai antara aset acuan dan alternatif pembayaran menghasilkan beraneka kontrak derivatif yang diperdagangkan di pasaran. Jenis utama derivatif adalah kontrak berjangka (futures), kontrak serah (forward), opsi dan swap.

PRODUK - PRODUK PASAR MODAL

 PRODUK-PRODUK PASAR MODAL 


Assalammualikum kembali lagi diblog aku , diblog ini aku akan ngejelasin dan ngasi tau teman-teman apa saja sih yang menjajdi produk produk pasar modal semoga bisa membantu teman-teman buat ngerjai tugas teman-teman dan nambah pengetahuan teman-teman tentang produk pasar modal

                




1. SAHAM








    Pengertian Bursa efek/Pasar modal Bursa efek adalah merupakan suatu kelompok pasar di mana kredit jangka panjang (surat banking jangka panjang ) diperjualbelikan.
Bursa efek di Indonesia ada dua yaitu Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) dan Bursa Efek Surabaya ( BES ) yang berdiri sejak Juni 1984.

* Pelaku Bursa efek

Para pelaku di bursa efek adalah:

a. Perusahaan efek

Adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa usahanya/kegiatannya. 

Kegiatan ini meliputi: pedagang efek, penjamin emisi efek, perantara, manajer investasi atau penasehat investasi. Pemberi izin perusahaan efek adalah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal).

b. Emiten

Adalah mereka yang menawarkan efek atau melakukan emisi untuk dijual atau diperdagangkan di pasar efek.

c. Perusahaan Publik

Adalah perusahaan yang mempunyai modal sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000. dan sahamnya dimiliki lebih dari 100 orang pemegang saham.

d. Reksadana (invesment Fund)

Adalah emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi atau investasi kembali. Contoh PT Dana reksa.

* Lembaga penunjang pasar modal ini terdiri dari :

a. Rating agencies (pemeringkat efek), Berfungsi memberikan opini/wawasan yang independen, obyektif dan jujur tentang resiko suatu efek utang.

b. Penasehat investasi (investment advisor), Berfungsi untuk memberikan nasehat investasi kepada pemodal.

c. Truster (wali amanat), Berfungsi sebagai manajer investasi/emiten sesuai kontrak perwalian menata yang telah disepakati bersama.

d. Bank Kustodian, Berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.

e. Biro administrasi efek, Berfungsi melakukan kegiatan administrasi efek bagi emiten/misalnya regretasi, pembayaran deviden, pemecahan surat kolektif saham.

 *Mekanisme Taransaksi di Bursa Efek

Bagaimana mekanisme kinerja di bursa efek? sebelum melakukan transaksi di bursa efek / investor harus menjadi salah satu nasabah perusahaan efek, setelah disetujui oleh perusahaan efek yang bersangkutan barulah bisa melakukan transaksi jual beli efek.

Nasabah wajib mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli efek.

Lot, adalah merupakan satuan perdagangan saham, dimana satu lot di bursa efek Jakarta adalah 500 saham dan inilah merupakan batas minimal pembelian saham.

Transaksi efek diawali dengan order untuk harga dan jumlah tertentu, untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah :



Keterangan:

- Transaksi di bursa efek diawali dengan masuknya pelaku efek menjadi nasabah perusahaan efek tertentu.

- Bilamana pemilik modal (pelaku bursa efek) melakukan pembelian/penjualan saham maka ia melakukan order untuk harga tertentu kepada perusahaan efek dengan menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyebutkan harga yang diinginkan.

Contoh : Tn Rico menelepon kepada dealer atau sales bahwa ia membeli saham PT “Maju” sebanyak 500 lembar saham dengan harga Rp.10.000 per saham. 

Setelah diteliti oleh perusahaan efek (misalnya tentang: dana, saham ada atau tidak, batas limit perdagangan) kemudian disampaikan pada Pialang di bursa untuk dilaksanakan.



2. OBLIGASI



Obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu. Dengan memiliki obligasi, itu artinya negara atau perusahaan berutang pada Anda sebesar yang dijanjikan dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.

Keuntungan Investasi Obligasi

Pengertian Obligasi Dan Keuntungan Memilih Obligasi Sebagai Investasi

Ketika memutuskan untuk memilih investasi, pastikan untuk mengulik segala informasi tentang investasi terkait, termasuk keuntungan yang akan Anda dapat.

  • Memperoleh kupon (bunga) secara berkala. Baik setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sekali. Kupon tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kupon fixed (tetap) dan kupon floating (mengambang/tidak tetap).
  • Mendapat capital gain saat menjual obligasi kepada investor umum. Capital gain adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan, dihitung dari selisih harga jual dikurangi dengan harga beli suatu obligasi.
  • Pasti dibayarkan kembali ditambah dengan return (kupon). Jika itu obligasi negara, Anda tidak perlu khawatir karena sudah dijamin keamanannya. Sudah pula tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara atau UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  • Keuntungan kupon obligasi lebih tinggi daripada keuntungan bunga deposito. Hal ini tentu menjadi pertimbangan Anda dalam berinvestasi agar dapat menerima keuntungan semaksimal mungkin.
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan. Obligasi bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman ke bank atau membeli saham ke bursa efek (stock exchange).

* MEKANISME OBLIGASI

   Lelang (Auction)

Memahami Mekanisme Penerbitan Obligasi di Pasar Keuangan Global

Mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, Anda, bahkan lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.

Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan. Biasanya, besarnya bunga (kupon) sudah ditentukan sejak awal oleh debitur, sedangkan harga ditentukan oleh pasar saat mengikuti proses lelang tersebut.

Penjaminan Emisi (Underwriting)

Memahami Mekanisme Penerbitan Obligasi di Pasar Keuangan Global

Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).

Lembaga keuangan, perbankan, atau perusahan sekuritas lainnya akan membentuk sebuah sindikasi untuk membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh debitur. Kemudian obligasi tersebut dijual kembali kepada investor umum seperti Anda. Ini yang dinamakan syndicated loan (kredit sindikasi).

Sindikasi akan menanggung risikonya jika obligasi tidak terjual habis. Namun, di samping itu, para sindikasi bisa menentukan besaran fee tertentu kepada debitur sebagai imbalan jasa penjaminan emisi (underwriting).


3. REKSADANA

                                                            

                                               

PENGERTIAN REKSADANA

    Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

    Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.

Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.

Cara kerja reksadana adalah:

1.      Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.

2.      Setelah dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.

3.      Reksadana akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor


2.3 Bentuk dan jenis reksa dana

1.      Bentuk Reksa dana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

a.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)

suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :

1.      Badan hukum  terbentuk PT

2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.

3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.


b.      Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)

kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah : 

1.      menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.

2.      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa

3.      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.

4.      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.

5.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian 

Karasteristik reksa dana

a.         Reksa dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut

1.      Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.

2.      Bersifat likuid atau mudah dicairkan.

3.      Investasi jangka pendek.

4.      Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito

b.        Reksa dana Pendapatan tetap

1.      Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.

2.      Investasi jangka menengah.

c.         Reksa dana campuran

1.      Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.

2.      Investasi jangka menengah sampai panjang

d.        Reksa dana saham

1.      Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.

2.      Investasi jangka panjang.

e.         Reksa dana terproteksi

1.      Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

2.      Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.

Pengelolaan dan sifat reksa dana

1.      Pengelolaan Reksa Dana

Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:

a.       Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.

b.      Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.

c.       Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).


2.      Sifat Reksa Dana

Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

a.       Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah  kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.

Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.[[8]]

b.      Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit  penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit.

Penyertaan  yang  telah  dijualnya.  Investor  hanya  dapat  menarik  investasinya  dengan  cara  menjual/mengalihkan saham/unit  penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.

 Pelaku transaksi Reksa dana

Investor

Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.

Manajer Investasi

Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.

Bank Kustodian

Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.

OJK

Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.


 Mekanisme Reksa Dana

Ketika Anda sudah yakin untuk memulai berinvestasi di reksa dana, pertanyaan selanjutnya adalah dimana dan bagaimana cara membeli, memonitor dan menjual reksa dana nanti? Transaksi reksa dana cukup mudah dan transparan. Berikut ringkasannya:


PEMBELIAN REKSA DANA

Investor yang tertarik membeli reksa dana dapat menghubungi pihak berikut untuk membuka rekening.

1.Bank/perusahaan sekuritas yang memiliki ijin agen penjual reksa dana

2. Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana

3. Lembaga non bank yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana.

4. Langsung ke manajer investasi 

    Pembelian reksa dana dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa. Hari Bursa adalah hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan perdagangan saham. Pembelian akan diproses hanya jika status good fund & complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Yang dimaksud dengan good fund adalah dana atau uang diterima di rekening pembelian reksa dana di agen penjual atau bank custodian, sementara complete application adalah penerimaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi seperti formulir pembelian, fotokopi kartu identitas, dan formulir profil risiko. 

Ketika Anda membeli reksa dana, kepemilikan Anda akan dinyatakan dalam unit penyertaan. Unit penyertaan dihitung dengan cara membagi jumlah pembelian Anda (dikurangi dengan biaya jika ada) dengan harga Nilai Aktiva Bersih per unit reksa dana (NAB per unit) ketika pembelian Anda diproses. NAB reksa dana mencermikan seluruh aset dan biaya pengelolaan reksa dana seperti biaya jasa manajer investasi, biaya jasa bank kustodian dan biaya lain-lain seperti biaya konsultan hukum. Sementara itu, biaya pembelian reksa dana akan dikenakan setiap kali transaksi sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah pembelian, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan pembelian unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan  rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi.

PENJUALAN REKSA DANA

Layaknya pembelian, penjualan atau pencairan unit reksa dana juga dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa dengan menghubungi agen penjual atau tempat dimana investor membeli reksa dana. Penjualan akan diproses hanya jika status complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Investor dapat menjual sebagian atau seluruh unit yang dimilikinya. 

Biaya penjualan reksa dana akan dikenakan per transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku. Hasil penjualan unit reksa dana wajib diterima investor maksimum 7 hari bursa setelah penjualan diproses. Setelah penjualan, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan penjualan unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan  rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi. Perlu diketahui, hasil penjualan reksa dana sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan merupakan objek pajak. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka manajer investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.

Pelaku transaksi Reksa dana

  • Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
  • Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
  • Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
  • OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.

4. FUTURE AND OPTION

A. Pengertian Future and Option

  • Future adalah perjanjian yang menyatakan volume standar suatu mata uang tertentu untuk ditukar pada tanggal jatuh tempo tertentu. Munculnya futures karena pembeli pada umumnya memiliki preferensi yang berbeda atas spesifikasi kualitas, jumlah dan tempat penyerahan asset dasarnya.
  • Option adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli) mempunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu asset atau efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan, pada atau sebelum waktu yang ditentukan, dari atau ke pihak lain (sebagai penjual).


B. Pelaku Transaksi Perdagangan

Future

a) Hedger Produsen, konsumen, importir, eksportir aset komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang bertransaksi untuk tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual aset pada bursa pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga sebuah komoditas di waktu mendatang.

b) Spekulator Pelaku perdagangan futures lainnya adalah spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk meminimalisir risiko, tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di pasar futures.


Option (Valuta asing)

a) Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai triliunan dolar.

b) Selain perbankan, dunia usaha juga memiliki peran penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing.

c) Perusahaan manajemen investasi merupakan pengelola dana yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya, seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di pasar valuta asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan usaha.

d) Demikian juga dengan pialang valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di Amerika, perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.

e) Pelaku pasar yang terakhir adalah investor atau trader perseorangan (retail). Otoritas perdagangan berjangka Amerika, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis laporan bahwa investor ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi “sasaran” oleh pelaku yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta asing.


C. Meknisme Perdagangan

Future (berjangka):

  1. Anggota bursa berjangka juga menjadi anggota central clearinghouse
  2. Sistem perdagangan terintegrasi dengan sistem setelmen
  3. Anggota bursa berdagang di antara mereka dengan pihak lawan central clearing
  4. Masyarakat investor berdagang lewat perusahaan perantara Investor berhubungan dengan perantara. Perantara melakukan order investor dengan cara bergdagang di antara anggota bursa di Bursa Komoditas
  5. Anggota bursa (perantara) meyelesaikan pembayaran dan penyerahan barang lewat central clearing

Option:

  1. Sama seperti sekuritas lainnya, sekuritas opsi juga bisa diperdagangkan pada bursa efek atau bursa paralel (over the counter market).
  2. Pada perdagangan opsi, ada sejenis lembaga kliring opsi (option clearing corporation/OCC) yang berfungsi sebagai perantara antara broker yang mewakili pembeli dengan pihak yang menjual opsi.
  3. Transaksi pelaksanaan opsi dilakukan dengan menggunakan perantara OCC, dimana OCC menjadi pembeli untuk semua penjual dan sekaligus menjadi penjual untuk setiap pembeli.


5. RIGHT AND WARRANT

A. Pengertian Warrant & Right

Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.

Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.


B. Pelaku Transaksi pada Warrant & Right

Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2.

Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.

Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.


C. Mekanisme Perdagangan Warrant & Right

1. Warrant

Mekanisme perdagangan di warrant yaitu katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.


2. Right

Mekanisme perdagangan di right yaitu, perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.


6. SAHAM SYARIAH

A. Pengertian Saham Syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.


B. Pelakau Transaksi Perdagangan Saham Syariah

  • Investor
  • Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah
  • Manajer Investasi Syariah

C. Manajemen Perdagangan Saham Syariah

Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta didukung oleh manajemen dana yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.


1. Transaksi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yana memberikan informasi dari catalan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten dana telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah. Adapun prosedur pembelian efek di pssar perdana secara umum.

a) Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian dikembalikan kepadaagei peijual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang dipesan.

b) Jika pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.

c) Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari keija terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.


2. Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseoranga atau badan hukum.Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.

a. Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)

Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.

b. Transaksi melalui pedagang efek (dealer)

Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tuai.


7. SUKUK

A. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)

Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah.

Secara lengkapnya bisa dibaca dalam ketentuan tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional adalah dalam perhitungan imbal hasil.


B. Pelaku Transaksi Sukuk


C. Mekanisme Perdagangan Sukuk

Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order (jual ataupun beli) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.


8. REKSADANA SYARIAH

A. Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.


B. Pelaku Transaksi Reksadana Syariah

  • Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
  • Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
  • Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
  • OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.


C. Mekanisme Perdagangan Reksadana Syariah

  1. Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
  2. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  3. Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
  4. Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
  5. Untuk membahas persoalan yang ada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.

9. SURAT UTANG NEGARA
A. Pengertian Surat Utang Negara
Surat Utang Negara merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Utang Negara atau SUN ini diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.


B. Pelaku Transaksi Surat Utang Negara


C. Mekanisme Perdagangan Surat Utang Negara
Mekanisme surat utang negara yaitu mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan. 


Satu lagi yaitu Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).


10. Excange Trade Fund (ETF)
A. Pengertian ETF  (Exchange Trade Fund)
ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

ETF adalah reksa dana indeks yang diperdagangkan di bursa. Padahal ETF tidak selalu reksa dana indeks yang pengelolaan bersifat pasif karena meniru indeks tertentu, akan tetapi bisa juga pengelolaan yang sifatnya aktif.


B. Pelaku Transaksi Perdagangan ETF
Biasanya dalam reksa dana, 2 pihak yang utama adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini bersama-sama menandatangani Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar pembentukan reksa dana.

Terkait pemasaran, bisa dilakukan langsung oleh Manajer Investasi atau melalui perusahaan yang mendapat izin OJK sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Bentuk perusahaan APERD bisa berupa Bank, Sekuritas, dan Perusahaan Fintech. Sebenarnya perusahaan lembaga jasa keuangan lain juga bisa, tapi sementara yang ada baru itu.

Untuk ETF ada tambahan lagi yaitu :
Dealer Partisipan menurut peraturan OJK adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.

Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas yang akan menyediakan likuiditas (order beli dan jual) baik di pasar primer dan pasar sekunder untuk ETF. Keberadaan Dealer Partisipan harus berbentuk perusahaan sekuritas.

Sponsor menurut peraturan OJK adalah Pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

Dalam bahasa awam, Sponsor itu seperti investor pada waktu penciptaan ETF pertama kali. Sesuai dengan ketentuan OJK, minimum dana kelolaan adalah Rp 10 Miliar. Di tahap awal, ada kemungkinan reksa dana membutuhkan waktu untuk mencapai dana kelolaan tersebut.

Adanya sponsor akan membantu untuk memastikan manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa ada kontrak antara manajer investasi dengan sponsor mengenai minimum periode investasi.

Dalam prakteknya, sponsor tidak bersifat wajib. Apabila manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan tanpa harus melalui sponsor, maka keberadaan sponsor tidak diwajibkan.

Yang paling berbeda antara ETF dengan reksa dana pada umumnya adalah Agen Penjual. Khusus untuk ETF, berdasarkan peraturan yang ada saat ini, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas menggunakan tata cara jual beli saham. Manajer Investasi sendiri bahkan tidak dapat memasarkan ETF secara langsung.

Biasanya Perusahaan Sekuritas yang menjadi Dealer Partisipan itulah yang menjadi agen penjual yang utama.


C. Mekanisme Perdagangan ETF
Mekanisme Transaksi Etf yaitu : 
Transaksi jual belinya dapat dilakukan dengan dua cara, melalui pasar primer dan sekunder. Pada pasar primer, pemodal membeli dan menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dalam satuan unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar.

Sedikit berbeda dengan harga pertama reksa dana yang selalu dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.

Harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.

Sedangkan pada pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan 500 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dikhususkan kepada investor retail yang nilai transaksinya relatif lebih kecil. Dengan kata lain, investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi akan tetapi dari investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.

Kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar sekunder adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai maka transaksi tidak akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan.


PERILAKU INVESTOR

Assalammualaikum teman" diblog sebelumnyaa aku sudah membahas apa itu investasi,bagaimana caranya berinvestasi , apa itu psar modal, si...