- Transaksi di bursa efek diawali dengan masuknya pelaku efek menjadi nasabah perusahaan efek tertentu.
- Bilamana pemilik modal (pelaku bursa efek) melakukan pembelian/penjualan saham maka ia melakukan order untuk harga tertentu kepada perusahaan efek dengan menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
Contoh : Tn Rico menelepon kepada dealer atau sales bahwa ia membeli saham PT “Maju” sebanyak 500 lembar saham dengan harga Rp.10.000 per saham.
Setelah diteliti oleh perusahaan efek (misalnya tentang: dana, saham ada atau tidak, batas limit perdagangan) kemudian disampaikan pada Pialang di bursa untuk dilaksanakan.
Obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu. Dengan memiliki obligasi, itu artinya negara atau perusahaan berutang pada Anda sebesar yang dijanjikan dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.
Keuntungan Investasi Obligasi

Ketika memutuskan untuk memilih investasi, pastikan untuk mengulik segala informasi tentang investasi terkait, termasuk keuntungan yang akan Anda dapat.
- Memperoleh kupon (bunga) secara berkala. Baik setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sekali. Kupon tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kupon fixed (tetap) dan kupon floating (mengambang/tidak tetap).
- Mendapat capital gain saat menjual obligasi kepada investor umum. Capital gain adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan, dihitung dari selisih harga jual dikurangi dengan harga beli suatu obligasi.
- Pasti dibayarkan kembali ditambah dengan return (kupon). Jika itu obligasi negara, Anda tidak perlu khawatir karena sudah dijamin keamanannya. Sudah pula tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara atau UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Keuntungan kupon obligasi lebih tinggi daripada keuntungan bunga deposito. Hal ini tentu menjadi pertimbangan Anda dalam berinvestasi agar dapat menerima keuntungan semaksimal mungkin.
- Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan. Obligasi bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman ke bank atau membeli saham ke bursa efek (stock exchange).
* MEKANISME OBLIGASI
Lelang (Auction)

Mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, Anda, bahkan lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.
Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan. Biasanya, besarnya bunga (kupon) sudah ditentukan sejak awal oleh debitur, sedangkan harga ditentukan oleh pasar saat mengikuti proses lelang tersebut.
Penjaminan Emisi (Underwriting)

Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).
Lembaga keuangan, perbankan, atau perusahan sekuritas lainnya akan membentuk sebuah sindikasi untuk membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh debitur. Kemudian obligasi tersebut dijual kembali kepada investor umum seperti Anda. Ini yang dinamakan syndicated loan (kredit sindikasi).
Sindikasi akan menanggung risikonya jika obligasi tidak terjual habis. Namun, di samping itu, para sindikasi bisa menentukan besaran fee tertentu kepada debitur sebagai imbalan jasa penjaminan emisi (underwriting).
3. REKSADANA

PENGERTIAN REKSADANA
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.
Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Cara kerja reksadana adalah:
1. Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.
2. Setelah dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.
3. Reksadana akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor
2.3 Bentuk dan jenis reksa dana
1. Bentuk Reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a. Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :
1. Badan hukum terbentuk PT
2. Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b. Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah :
1. menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2. Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3. Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4. Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5. Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian
Karasteristik reksa dana
a. Reksa dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut
1. Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2. Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3. Investasi jangka pendek.
4. Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito
b. Reksa dana Pendapatan tetap
1. Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.
2. Investasi jangka menengah.
c. Reksa dana campuran
1. Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2. Investasi jangka menengah sampai panjang
d. Reksa dana saham
1. Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2. Investasi jangka panjang.
e. Reksa dana terproteksi
1. Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
2. Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Pengelolaan dan sifat reksa dana
1. Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a. Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b. Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c. Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
2. Sifat Reksa Dana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a. Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.[[8]]
b. Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit.
Penyertaan yang telah dijualnya. Investor hanya dapat menarik investasinya dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
Pelaku transaksi Reksa dana
• Investor
Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
• Manajer Investasi
Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
• Bank Kustodian
Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
• OJK
Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.
Mekanisme Reksa Dana
Ketika Anda sudah yakin untuk memulai berinvestasi di reksa dana, pertanyaan selanjutnya adalah dimana dan bagaimana cara membeli, memonitor dan menjual reksa dana nanti? Transaksi reksa dana cukup mudah dan transparan. Berikut ringkasannya:
PEMBELIAN REKSA DANA
Investor yang tertarik membeli reksa dana dapat menghubungi pihak berikut untuk membuka rekening.
1.Bank/perusahaan sekuritas yang memiliki ijin agen penjual reksa dana
2. Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana
3. Lembaga non bank yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana.
4. Langsung ke manajer investasi
Pembelian reksa dana dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa. Hari Bursa adalah hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan perdagangan saham. Pembelian akan diproses hanya jika status good fund & complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Yang dimaksud dengan good fund adalah dana atau uang diterima di rekening pembelian reksa dana di agen penjual atau bank custodian, sementara complete application adalah penerimaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi seperti formulir pembelian, fotokopi kartu identitas, dan formulir profil risiko.
Ketika Anda membeli reksa dana, kepemilikan Anda akan dinyatakan dalam unit penyertaan. Unit penyertaan dihitung dengan cara membagi jumlah pembelian Anda (dikurangi dengan biaya jika ada) dengan harga Nilai Aktiva Bersih per unit reksa dana (NAB per unit) ketika pembelian Anda diproses. NAB reksa dana mencermikan seluruh aset dan biaya pengelolaan reksa dana seperti biaya jasa manajer investasi, biaya jasa bank kustodian dan biaya lain-lain seperti biaya konsultan hukum. Sementara itu, biaya pembelian reksa dana akan dikenakan setiap kali transaksi sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah pembelian, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan pembelian unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi.
PENJUALAN REKSA DANA
Layaknya pembelian, penjualan atau pencairan unit reksa dana juga dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa dengan menghubungi agen penjual atau tempat dimana investor membeli reksa dana. Penjualan akan diproses hanya jika status complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Investor dapat menjual sebagian atau seluruh unit yang dimilikinya.
Biaya penjualan reksa dana akan dikenakan per transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku. Hasil penjualan unit reksa dana wajib diterima investor maksimum 7 hari bursa setelah penjualan diproses. Setelah penjualan, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan penjualan unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi. Perlu diketahui, hasil penjualan reksa dana sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan merupakan objek pajak. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka manajer investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Pelaku transaksi Reksa dana
- Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
- Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
- Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
- OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.
4. FUTURE AND OPTION
A. Pengertian Future and Option
- Future adalah perjanjian yang menyatakan volume standar suatu mata uang tertentu untuk ditukar pada tanggal jatuh tempo tertentu. Munculnya futures karena pembeli pada umumnya memiliki preferensi yang berbeda atas spesifikasi kualitas, jumlah dan tempat penyerahan asset dasarnya.
- Option adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli) mempunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu asset atau efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan, pada atau sebelum waktu yang ditentukan, dari atau ke pihak lain (sebagai penjual).
B. Pelaku Transaksi Perdagangan
Future
a) Hedger Produsen, konsumen, importir, eksportir aset komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang bertransaksi untuk tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual aset pada bursa pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga sebuah komoditas di waktu mendatang.
b) Spekulator Pelaku perdagangan futures lainnya adalah spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk meminimalisir risiko, tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di pasar futures.
Option (Valuta asing)
a) Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai triliunan dolar.
b) Selain perbankan, dunia usaha juga memiliki peran penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing.
c) Perusahaan manajemen investasi merupakan pengelola dana yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya, seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di pasar valuta asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan usaha.
d) Demikian juga dengan pialang valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di Amerika, perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.
e) Pelaku pasar yang terakhir adalah investor atau trader perseorangan (retail). Otoritas perdagangan berjangka Amerika, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis laporan bahwa investor ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi “sasaran” oleh pelaku yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta asing.
C. Meknisme Perdagangan
Future (berjangka):
- Anggota bursa berjangka juga menjadi anggota central clearinghouse
- Sistem perdagangan terintegrasi dengan sistem setelmen
- Anggota bursa berdagang di antara mereka dengan pihak lawan central clearing
- Masyarakat investor berdagang lewat perusahaan perantara Investor berhubungan dengan perantara. Perantara melakukan order investor dengan cara bergdagang di antara anggota bursa di Bursa Komoditas
- Anggota bursa (perantara) meyelesaikan pembayaran dan penyerahan barang lewat central clearing
Option:
- Sama seperti sekuritas lainnya, sekuritas opsi juga bisa diperdagangkan pada bursa efek atau bursa paralel (over the counter market).
- Pada perdagangan opsi, ada sejenis lembaga kliring opsi (option clearing corporation/OCC) yang berfungsi sebagai perantara antara broker yang mewakili pembeli dengan pihak yang menjual opsi.
- Transaksi pelaksanaan opsi dilakukan dengan menggunakan perantara OCC, dimana OCC menjadi pembeli untuk semua penjual dan sekaligus menjadi penjual untuk setiap pembeli.
5. RIGHT AND WARRANT
A. Pengertian Warrant & Right
Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
B. Pelaku Transaksi pada Warrant & Right
Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2.
Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.
Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.
C. Mekanisme Perdagangan Warrant & Right
1. Warrant
Mekanisme perdagangan di warrant yaitu katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.
2. Right
Mekanisme perdagangan di right yaitu, perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.
6. SAHAM SYARIAH
A. Pengertian Saham Syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
B. Pelakau Transaksi Perdagangan Saham Syariah
- Investor
- Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah
- Manajer Investasi Syariah
C. Manajemen Perdagangan Saham Syariah
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta didukung oleh manajemen dana yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.
1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yana memberikan informasi dari catalan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten dana telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah. Adapun prosedur pembelian efek di pssar perdana secara umum.
a) Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian dikembalikan kepadaagei peijual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang dipesan.
b) Jika pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c) Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari keija terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.
2. Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseoranga atau badan hukum.Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.
a. Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b. Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tuai.
7. SUKUK
A. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah.
Secara lengkapnya bisa dibaca dalam ketentuan tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional adalah dalam perhitungan imbal hasil.
B. Pelaku Transaksi Sukuk
C. Mekanisme Perdagangan Sukuk
Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.
Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order (jual ataupun beli) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.
8. REKSADANA SYARIAH
A. Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
B. Pelaku Transaksi Reksadana Syariah
- Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
- Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
- Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
- OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.
C. Mekanisme Perdagangan Reksadana Syariah
- Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
- Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
- Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
- Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
- Untuk membahas persoalan yang ada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.
9. SURAT UTANG NEGARA
A. Pengertian Surat Utang Negara
Surat Utang Negara merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Utang Negara atau SUN ini diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.
B. Pelaku Transaksi Surat Utang Negara
C. Mekanisme Perdagangan Surat Utang Negara
Mekanisme surat utang negara yaitu mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan.
Satu lagi yaitu Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).
10. Excange Trade Fund (ETF)
A. Pengertian ETF (Exchange Trade Fund)
ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
ETF adalah reksa dana indeks yang diperdagangkan di bursa. Padahal ETF tidak selalu reksa dana indeks yang pengelolaan bersifat pasif karena meniru indeks tertentu, akan tetapi bisa juga pengelolaan yang sifatnya aktif.
B. Pelaku Transaksi Perdagangan ETF
Biasanya dalam reksa dana, 2 pihak yang utama adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini bersama-sama menandatangani Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar pembentukan reksa dana.
Terkait pemasaran, bisa dilakukan langsung oleh Manajer Investasi atau melalui perusahaan yang mendapat izin OJK sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Bentuk perusahaan APERD bisa berupa Bank, Sekuritas, dan Perusahaan Fintech. Sebenarnya perusahaan lembaga jasa keuangan lain juga bisa, tapi sementara yang ada baru itu.
Untuk ETF ada tambahan lagi yaitu :
Dealer Partisipan menurut peraturan OJK adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.
Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas yang akan menyediakan likuiditas (order beli dan jual) baik di pasar primer dan pasar sekunder untuk ETF. Keberadaan Dealer Partisipan harus berbentuk perusahaan sekuritas.
Sponsor menurut peraturan OJK adalah Pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Dalam bahasa awam, Sponsor itu seperti investor pada waktu penciptaan ETF pertama kali. Sesuai dengan ketentuan OJK, minimum dana kelolaan adalah Rp 10 Miliar. Di tahap awal, ada kemungkinan reksa dana membutuhkan waktu untuk mencapai dana kelolaan tersebut.
Adanya sponsor akan membantu untuk memastikan manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa ada kontrak antara manajer investasi dengan sponsor mengenai minimum periode investasi.
Dalam prakteknya, sponsor tidak bersifat wajib. Apabila manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan tanpa harus melalui sponsor, maka keberadaan sponsor tidak diwajibkan.
Yang paling berbeda antara ETF dengan reksa dana pada umumnya adalah Agen Penjual. Khusus untuk ETF, berdasarkan peraturan yang ada saat ini, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas menggunakan tata cara jual beli saham. Manajer Investasi sendiri bahkan tidak dapat memasarkan ETF secara langsung.
Biasanya Perusahaan Sekuritas yang menjadi Dealer Partisipan itulah yang menjadi agen penjual yang utama.
C. Mekanisme Perdagangan ETF
Mekanisme Transaksi Etf yaitu :
Transaksi jual belinya dapat dilakukan dengan dua cara, melalui pasar primer dan sekunder. Pada pasar primer, pemodal membeli dan menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dalam satuan unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar.
Sedikit berbeda dengan harga pertama reksa dana yang selalu dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.
Harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.
Sedangkan pada pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan 500 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dikhususkan kepada investor retail yang nilai transaksinya relatif lebih kecil. Dengan kata lain, investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi akan tetapi dari investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.
Kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar sekunder adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai maka transaksi tidak akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan.