Kamis, 30 April 2020

AKAD MURABAHAH

Assalammualaikum wr.wb.

Pengertian Akad Murabahah

Murabahah berasal dari kata bahasa Arab, ribh (ar-ribhu) yang berarti keuntungan, kelebihan, atau tambahan. Di dunia perbankan syariah, perjanjian ini terjadi antara bank dengan nasabah yang memerlukan barang dari bank tersebut. Pada dasarnya, murabahah adalah transaksi penjualan.
Yang membedakan akad ini dengan praktik penjualan konvensional adalah informasi yang diberikan kepada pembeli. Menurut pendapat Utsmani, murabahah adalah bentuk jual-beli yang menuntut penjual untuk memberi informasi kepada calon pembeli tentang harga dan biaya di baliknya. Selain harga jual, calon pembeli juga berhak tahu tentang nilai pokok barang serta jumlah keuntungan yang diambil penjual.
Murabahah termasuk Bai’ul Amanah
Akad murabahah termasuk dalam kategori jual beli amanah atau dalam bahasa arab disebut bai’ul amanah. Apa itu bai’ul amanah? Ia adalah jual beli dimana penjual dipercaya untuk menyebutkan harga belinya/harga modal dengan jujur. Bai’ul amanah terdiri dari tiga jenis yaitu bai’ul murabahah, bai’ul tauliyah dan bai’ul wadiah.
Bai’ul Murabahah
Pada bai’ul murabahah, penjual dipercaya untuk menyebutkan modal atas barang yang ia jual termasuk keuntungan yang hendak ia peroleh. Misalnya, Rosnita memiliki usaha kue. Ia akan menjual kue tersebut kepada Rohman. Ketika akan menjual kue tersebut, Rosnita akan menyebutkan modal ia ketika membuat kue beserta keuntungan yang ia dapatkan dari menjual kue tersebut.
Bai’ul Tauliyah
Pada bai’ul tauliyah, penjual akan menjualkan barangnya sesuai dengan harga modal ketika ia memperoleh barang tersebut. Misalnya, Rosnita yang memiliki usaha kue memerlukan modal sebesar Rp50.000 untuk membuat kue tersebut. Kemudian ia menjual ke Rohman juga dengan harga Rp50.000. Sehingga Rosnita mendapatkan kembali uang yang menjadi modalnya tanpa memperoleh keuntungan sepeserpun.
Bai’ul Wadiah
Pada bai’ul wadiah, penjual akan menjualkan barangnya dibawah harga modal ketika ia memperoleh barnag tersebut. Misalnya, Rosnita memiliki gadget yang sudah lama ia pakai. Kemudian ia akan menjualnya ke Rohman dengan harga yang lebih rendah. Gadget tersebut ia beli dengan harga 1juta kemudian dijual kepada Rohman dengan harga 800ribu. Maka dalam hal ini, Rosnita rugi sebesar 200ribu.
Pendapat Ulama terkait Jual Beli Amanah
Pada dasarnya sebagian besar ulama memperbolehkan jual beli amanah dengan tiga jenis tersebut. karena dalam transaksi tersebut terdapat keridhaan akan kedua belah pihak dan dapat saling menguntungkan karena masing-masing mengetahui modal dan keuntungan yang diperoleh.
Adapun ulama malikiyah tidak menyarankan jual beli amanah. Hal tersebut didasarkan karena umumnya manusia tidak menyukai bila harga modal dan keuntungannya diketahui. Oleh sebab itu, ulama malikiyah lebih menyarankan untuk menggunakan model transaksi ba’i al musawamah. Jual beli ini tidak menuntuk seorang penjual untuk memberitahukan harga modal dan keuntungan yang akan diperolehnya.
Dalam jual beli ini juga umum terjadi adanya tawar menawar harga agar mencapai kesepakatan atas harga dan meraih keridhaan antar kedua belah pihak.
Penyempitan Makna Murabahah
Dewasa ini, akad murabahah mengalami penyempitan makna. Seringkali makna akad murabahah hanya sekedar jual beli dengan cara cicilan sebagaimana yang dipraktikan oleh lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah, BMT dan sebagainya.
Padahal makna murabahah tidak sesempit itu. Intinya bila kamu menjual barang yang disertai dengan pengakuan akan modal dan keuntungan yang hendak diperoleh kemudian disepakati oleh pembeli maka kamu telah melakukan transaksi murabahah. Dengan kata lain, akad murabahah bisa terjadi jika transaksi penjualan dan pembelian memiliki margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam hal ini, pembeli berhak membatalkan keinginan untuk bertransaksi jika pada akhirnya biaya yang dikemukakan oleh penjual tidak sesuai dengan keinginan. Pembayaran barang dalam akad ini bisa dilakukan secara tunai atau kredit, sesuai kesepakatan sehingga tidak terbatas hanya pada cara cicilan.
Landasan Hukum Murabahah
Landasan utama adanya transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2] : 275, yang artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Juga pada Q.S. An-Nisa[4] : 29 yang artinya, “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamuDan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu
Fatwa MUI Terkait Murabahah
Pada era saat ini dimana transaksi murabahah erat kaitannya dengan praktik pada lembaga keuangan syariah, maka transaksi murabahah tercantum dalam fatwa DSN NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Hal ini dicontohkan seperti ketika seseorang pembeli berkata, “Beli barang ini olehmu 10 juta, nanti saya berjanji akan membelinya darimu 12juta tidak tunai dan saya pasti akan memenuhi janji (janji yang mengikat).
Dalam hal ini dikarenakan adanya janji yang terikat yang membuat kedua belah pihak tidak dapat menarik diri maka transaksi ini diperbolehkan. Hal ini merupakan pendapat dari ulama Dr. Yusuf Al Qaradhawi dan Dr. Samid Hamud.
Landasan Hadist atas Fatwa
Landasan dari pendapat ini adalah sabda Nabi SAW yaitu, “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albani). Kemudian terdapat banyak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang mengharuskan seorang muslim memenuhi janjinya dan menyebut orang yang tidak memenuhi janji sebagai orang yang munafik.
Nabi SAW bersabda, “Tanda orang munafik itu ada tiga apabila ia berucap ia berdusta, apabila berjanji ia ingkar dan apabila ia diberikan amanah ia khianat” (HR. Bukhari)
Pendapat Jumhur Ulama
Jumhur (mayoritas) ulama telah sepakat terkait kebolehan akad murabahah. Sebagian ulama mendasarkan kebolehan ini deengan menganalogikan (qiyas) terhadap jual beli tauliyah yaitu jual beli dengan harga yang sama dengan harga modalnya. Sebagaimana pada hadist Nabi SAW, “Rasulullah SAW membeli unta untuk hijrah dari Abu bakar dengan harga at par (tauliyah); ketika Abu Bakar ingin menghibahkan unta tersebut, Rasulullah mengatakan; “Tidak, saya akan bayar sesuai dengan harga pokok pembelian (tsaman).””
Kemudian pada riwayat lain, Abu Bakar berkata, “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya dua ekor unta yang telah aku siapkan keduanya untuk keluar hijrah, maka ambillah salah satunya.” Maka beliau berkata: “Aku sudah mengambil salah salatunya dan kamu terima harga jualnya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, dan Ahmad).
Syarat dan Rukun Terjadinya Akad Murabahah
Sebelum akad murabahah bisa terjadi, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Adanya pembeli dan penjual yang telah balig dan berakal sehat.
  2. Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan.
  3. Adanya objek akad.
  4. Adanya barang atau objek yang akan dijual.
  5. Kejelasan harga dan kondisi barang, dengan harga yang disepakati bersama. Penjual juga harus memberitahukan harga pokok beserta besaran keuntungan yang diinginkan kepada pembeli
  6. Ijab dan kabul.
Skema Murabahah Sederhana

Skema Murabahah Sederhana dengan 2 pihak
Pada murabahah ini hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Pada tahap pertama si A akan menjualkan barangnya berupa motor kepada si B. Harga yang ditetapkan si A adalah Rp12juta. Harga tersebut terdiri dari harga modal sebesar Rp10 juta dan margin sebesar Rp2 juta. A menyebutkan dua harga tersebut kepada si B. Dikarenakan harga tersebut layak menurut B, maka ia sepakat untuk membayar motor tersebut dengan harga total Rp12 juta.
Skema Murabahah pada Perbankan

Skema Murabahah pada Perbankan
Praktik Murabahah pada Perbankan Syariah (Kondisi Ideal)
Bila ada yang mengatakan praktik pada perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah sama saja, maka itu sungguh jawaban yang sangat keliru. Karena bila bicara praktik pada perbankan konvesnional, nasabah yang hendak meminjam sejumlah uang tertentu untuk membeli barang atau untuk keperluan lain harus membayar kembali uang yang dipinjam pada tempo waktu yang telah ditentukan beserta tambahan uang atau bunga yang juga harus dibayar.
Adanya tambahan uang yang harus dibayar adalah bentuk dari keuntungan yang harus diperoleh bank dari pinjaman yang ia berikan kepada nasabah. Hal tersebut dalam Islam disebut riba dan islam mengharamkan riba sebagaimana dalam Q.S. Al-Baqarah[2] : 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Lain halnya dengan yang terjadi pada perbankan syariah. Bila bicara pada kondisi ideal, karena sistem yang digunakan adalah jual beli murabahah maka nasabah memesan terlebih dahulu kepada bank syariah sesuai dengan spesifikasi yang nasabah inginkan.
Kemudian bank tersebut membelikan barang yang dipesan nasabah kepada supplier secara tunai sehingga terjadi perpindahan kepemilikan dari supplier kepada bank. Lalu, bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan ditambahkan margin keuntungan dan nasabah berhak membeli barang tersebut secara cicilan. Konsep ini lebih dikenal dengan sebutan murabahah lil amir bisysyiraa.
Praktik Murabahah pada Perbankan Syariah (Kondisi Real)
Pada kondisi ideal dapat kamu lihat skema di atas. Namum, pada praktik real di lapangan bank syariah tidak dapat melakukan praktik jual-beli. Hal ini disebabkan bank syariah berada dalam regulasi bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan yang mana pada regulasi tersebut teradapat undang-undang yang mengatur bahwa perbankan tidak boleh melakukan praktik jual-beli.
Selain itu, bank syariah memiliki kendala apabila harus melakukan praktik jual-beli. Kendala tersebut terdapat pada perhitungan pajak. Apabila bank syariah melakukan transaksi jual-beli maka ia akan dikenakan dua kali perhitangan pajak yaitu antara supplier dengan bank dan antara bank dengan nasabah.
Oleh sebab itu, bank tidak dapat melakukan praktik jual beli. Untuk mengatasi hal tersebut, bank syariah meminta nasabah untuk membelikan dahulu barang yang ia ingin miliki secara tunai kemudian diserahkan kepada bank dan bank tersebut menjual kembali kepada nasabah secara cicil. Hal ini dikenaal dengan sebutan murabahah bil wakalah.

AKAD MUSYARAKAH

Assalammualaikum wr.wb

Pengertian Akad Musyarakah

      Akad musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik dana yang menggabungkan dananya dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal yang disetorkan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada pihak lainnya tanpa izin dari mantra yang lainnya. 
Setiap mitra harus memberikan kontribusi, dan menjadi wakil dari mitra yang lainnya serta sebagai agen untuk usaha kemitraan.

Jenis – Jenis Akad Musyarakah
Berdasarkan ulama fikih, akad musyarakah ini bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

1. Akad Musyarakah Al Milk

Akad musyarakah al milk ini mengandung arti kepemilikan bersama. Dimana keberadaannya akan muncul jika 2 orang atau lebih mendapatkan kepemilikan bersama terhadap suatu asset atau kekayaan.
Misalnya, terdapat 2 orang atau lebih yang menerima warisan sebidang tanah, baik yang bisa dibagi atau tidak bisa dibagi. Contoh lainnya adalah berupa kepemilikan suatu benda secara bersama-sama.
Dalam hal tersebut para mitra harus berbagai atas kekayaan tersebut, termasuk pendapatan yang diperoleh. Musyarakah al milk ini bisa bersifat sukarela atau tidak sukarela.
Misalnya seperti kekayaan bersama dapat dibagi, tapi para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya secara bersama-sama, maka syirkah al milk tersebut bersifat sukarela atau ikhtiari. Contoh lain dari musyarakah al milk adalah kepemilikan suatu benda yang dibeli secara bersama-sama.
Namun jika benda tersebut tidak bisa dibagi dan mereka terpaksa harus memilikinya secara bersama, maka musyarakah al milk tersebut bersifat tidak sukarela atau Jabari.
2. Musyarakah Al’uqud
Musyarakah al’uqud adalah kemitraan yang tercipta dengan melalui kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam pencapai tujuan tertentu.
Setiap mitra bisa berkontribusi dengan menggunakan modal atau dengan bekerja serta berbagi keuntungan dan juga kerugian.
Musyarakah jenis ini bisa dikatakan sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para mitra yang terlibat secara sukarela berkeinginan untuk melakukan kerjasama investasi dengan berbagi keuntungan atau pun resiko.
Berbeda dengan musyarakah al’uqud, dalam kemitraan jenis ini setiap mitra bisa bertindak untuk mewakili mitra lainnya. Musyarakah al’uqud ini dibagi menjadi 4 jenis yaitu sebagai berikut:
  • Akad Musyarakah Abdan

Disebut juga dengan syirkah a’mal (kemitraan kerja) atau syirkah shanaa’I (kemitraan para tukang) atau syirkah taqabbul (kemitraan penerimaan).
Musyarakah abdan adalah bentuk kerjasama antara 2 orang atau lebih yang berasal dari kalangan pekerja atau professional, dimana mereka sepakat untuk melakukan kerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi pendapatan yang diterima.
Hasil yang berasal dari pekerjaan tersebut akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan. Jenis keahlian yang dimiliki oleh para mitra bisa sama atau berbeda. Para mitra bebas untuk memilih siapa yang menjadi pemimpin dan menjadi pelaksana. Dalam setiap pekerjaan yang sudah disepakati oleh salah satu mitra mengikat mitra lainnya.
  • Akad Musyarakah Wuju

Musyarakah wuju adalah kerjasama antara 2 pihak, dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyetorkan modal atau dana.
Mereka dalam menjalankan bisnis berdasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pihak ke-3. Setiap mitra menjadi penanggung dan juga agen untuk mitra lainnya.
Keuntungan akan dibagi diantara para mitra sesuai dengan kesepakatan bersama. Setiap mitra menyumbangkan reputasi dan nama baik.
  • Musyarakah ‘Inan

Musyarakah ‘Inan atau negosiasi adalah bentuk kerja sama dimana komposisi dan kedudukan para pihak yang terlibat adalah tidak sama, baik dalam hal modal atau pekerjaan.
Tanggungjawab dari para mitra ini berbeda satu dengan yang lainnya dalam mengelola usaha. Setiap mitra bertindak sebagai agen atau kuasa dari kemitraan yang dibentuk, namun bukan sebagai penjamin untuk mitra yang lainnya.
Kewajiban terhadap pihak ke-3 ini bersifat masing-masing, artinya tidak ditanggung secara bersama-sama. Seorang mitra tidak mempunyai tanggungjawab terhadap kewajiban yang dibuat oleh mitra lainnya.
Utang yang didapatkan oleh seorang mitra tidak bisa ditagih atau dituntut kepada mitra yang lainnya. Keuntungan yang didapatkan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi dana atau modal.
  • Musyarakah Mufawwadhah

Musyarakah mufawwadhah adalah kerjasama dimana kedudukan dan juga komposisi para pihak yang terlibat harus sama, baik dalam hal pekerjaan, modal, keuntungan, agama, atau resiko kerugian. Setiap mitra mempunyai kewenangan penuh untuk bertindak atas dan bagi nama pihak lain.
Konsekunsi-nya, setiap mitra sepenuhnya bertanggungjawab terhadap tindakan hukum dan berbagai komitmen dari para mitra lainnya yang berhubungan dengan kemitraan tersebut.
Dengan begitu, tuntutan dari pihak ke-3 bisa diajukan kepada setiap mitra, dan secara bersama mempunyai tanggungjawab atas kewajiban kemitraan tersebut. Sepanjang kewajiban yang ada memang muncul dari operasional bisnis syirkah tersebut.
Sebaliknya, setiap mitra bisa mengajukan tuntutan atas pihak ke-3 tanpa harus memperhatikan apakah mitra yang bersangkutan terlibat langsung dengan transaksi yang menimbulkan tuntutan tersebut. Bentuk musyarakah ini mirip dengan firma. Namun dalam firma jumlah modal yang disetor tidak harus sama.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) , akad musyarakah ini bisa dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut:

1. Musyarakah Permanen

Adalah musyarakah yang mempunyai ketentuan bagian modal dari setiap mitra jumlahnya tetap sampai akhir akad.
Misalnya seperti, mitra A dan mitra B menanamkan modal dengan jumlah awal masing-masing Rp.50 juta, maka sampai akhir akad musyarakah modal mereka masing-masing harus tetap sama sebesar Rp.50 juta.

2. Musyarakah Menurun

Atau disebut juga sebagai musyarakah mutanaqisah, adalah musyarakah yang mempunyai ketentuan bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra yang lainnya.
Sehingga bagian modalnya akan mengalami penurunan, dan pada akhir akad mitra lainnya akan menjadi pemilik penuh atas usaha musyarakah tersebut.
Misalnya, mitra A menanamkan Rp.50 juta dan mitra B Rp.20 juta. Seiring dengan berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal dari mitra B sebesar Rp.20 juta akan beralih kepada mitra A dengan melalui pengalihan secara bertahap.

Rukun Akad Musyarakah

Prinsip dasar yang dikembangkan dalam akad musyarakah ini adalah prinsip kemitraan dan juga kerjasama antara para pihak yang terlibat didalamnya dalam rangka mencapai keuntungan bersama.
Beberapa unsur atau rukun yang harus terdapat dalam akad musyarakah adalah sebagai berikut.
  1. Pelaku
  2. Objek musyarakah
  3. Ijab Kabul atau serah terima
  4. Nisbah keuntungan
Ketentuan Akad Musyarakah

1. Pelaku

Terdiri dari para mitra yang harus memahami atau cakap hukum dan baligh.

2. Objek Musyarakah

  • Modal

  1. Modal yang disertakan harus secara tunai.
  2. Modal yang disertakan bisa berbentuk uang, emas, asset dagang, perak, lisensi, hak paten, dan lain sebagainya.
  3. Jika modal yang disertakan dalam bentuk non kas, maka harus ditentukan nilainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama.
  4. Modal yang disertakan oleh setiap mitra harus digabungkan. Tidak diperbolehkan untuk memisah modal dari setiap mitra untuk kepentingan khusus. Misalnya seperti, modal yang satu khusus untuk mendanai pembelian bangunan, sedangkan modal yang lainnya digunakan untuk mendanai pembelian peralatan kantor.
  5. Dalam kondisi yang normal, setiap mitra mempunyai hak yang sama yaitu mengelola asset kemitraan.
  6. Mitra tidak diperbolehkan meminjam uang dengan mengatasnamakan usaha musyarakah. Mitra juga tidak boleh meminjamkan uang kepada pihak ke-3 yang berasal dari modal yang ada, menyumbang atau menghibahkan uang tersebut, kecuali jika disepakati bersama.
  7. Seorang mitra tidak diperkenankan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal kemitraan untuk kepentingan dirisendiri.
  8. Tidak boleh terdapat peminjaman modal, dimana seorang mitra tidak dapat menjamin modal dari mitra yang lainnya. Karena musyarakah ini berdasarkan pada prinsip al ghunmu bi al ghurni. Namun, seorang mitra bisa meminta mitra yang lain untuk menyediakan jaminan. Dimana jaminan-nya ini baru bisa dicairkan jika mitra tersebut melakukan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja.
  9. Modal yang ditanamkan tidak boleh dipakai untuk mendanai investasi atau proyek yang dilarang oleh Islam.
  • Kerja

  1. Partisipasi dari para mitra dalam pekerjaan adalah dasar dari pelaksanaan musyarakah.
  2. Tidak dibenarkan jika salah seorang diantara mitra tersebut menyatakan tidak ikut serta untuk menangani pekerjaan dalam kemitraan.
  3. Mitra yang mempunyai porsi kerja lebih banyak boleh meminta bagian dari keuntungan yang diperoleh lebih besar.
  4. Setiap mitra bisa bekerja atas nama pribadi atau pun mewakili mitra lainnya.
  5. Para mitra harus melaksanakan usaha sesuai dengan syariah Islam.
  6. Seorang mitra yang menjalankan pekerjaan di luar wilayah tugas yang sudah disepakati, berhak untuk mempekerjakan orang lain untuk menjalankan perkerjaan-nya tersebut. Dia mempunyai hak untuk menerima upah yang sama dengan yang dibayar untuk pekerjaan tersebut di tempat lainnya. Karena biaya pekerjaan tersebut menjadi tanggungan dari usaha musyarakah.
  7. Apabila seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk menjalankan tugas yang menjadi bagiannya, maka biaya yang muncul harus ditanggung sendiri oleh mitra yang bersangkutan.

3. Ijab Kabul

Adalah pernyataan dan ekspresi saling ikhlas atau rela diantara para pihak pelaku akad yang dilakukan secara tertulis, verbal dengan melalui korespondensi atau berbagai cara komunikasi modern.

4. Nisbah Keuntungan

  1. Nisbah dibutuhkan untuk pembagian keuntungan dan juga harus disepakati oleh para mitra di awal akad. Sehingga resiko perselisihan yang terjadi diantara mitra bisa diminimalisir atau dihilangkan.
  2. Perubahan nisbah harus didasarkan pada kesepakatan pihak yang terlibat didalamnya.
  3. Keuntungan harus bisa dikuantifikasi dan juga ditentukan apa yang menjadi dasar perhitungan keuntungan tersebut.
  4. Keuntungan yang dibagikan harus menggunakan nilai realisasi.
  5. Mitra tidak boleh menentukan bagian dari keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu, karena hal tersebut sama dengan riba dan melanggar prinsip keadilan.
  6. Diperbolehkan untuk mengalokasikan keuntungan bagi pihak ke-3, misalnya disumbangkan untuk organisasi kemanusiaan atau untuk cadangan.
  7. Jika terjadi suatu kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan. Untuk musyarakah yang sifatnya berkelanjutan dibolehkan untuk menunda alokasi kerugian dan dikompensasikan dengan keuntungan pada periode selanjutnya. sumber hukum 1. as sunnahh 2. al qur'an

Berakhirnya Akad Musyarakah

Akad musyarakah ini akan berakhir, apabila:
  1. Salah seorang dari mitra menghentikan akad.
  2. Salah seorang dari mitra hilang akal atau meninggal dunia.
  3. Modal dari musyarakah habis atau pun hilang.
Jika salah seorang mitra keluar dari kemitraan baik dengan cara mengundurkan diri, meninggal dunia, atau pun hilang akal, maka kemitraan tersebut dikatakan bubar.
Karena musyarakah ini berawal dari kesepakatan dengan tujuan untuk bekerjasama dan setiap mitra mewakili mitra yang lainnya dalam kegiatan operasional usaha.
Dengan tidak ada lagi salah seorang mitra, hal ini berarti hubungan perwakilan juga dianggap sudah tidak ada lagi.

AKAD MUDHARABAH ( AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH )


Akad Mudharabah : Pengertian, Dalil, Dan Contohnya
assalammualaikum wr.wb pernah dengar kata akad mudharabah gak? nah  Apa itu akad mudharabah?


   Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. mudharabah adalah akad kerjasama bisnis anatara 2 pihak, yaitu pihak yang mengelola usaha/pemilik bisnis yang disebut sebagai mudharib dan pihak yang memiliki modal yang disebut sebagai shahibul maalDalam akad tersebut poin pentingnya adalah terletak di awal yaitu kesepakatan atas nisbah bagi hasil.
Landasan AL-Qur'an Dan Hadits
 Pada Q.S. Al-Maidah [5] : 1 yang artinya, “wahai orang-orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak mengalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya” ayat tersebut menegaskan terkait pentingnya akad/perjanjian khususnya bagi orang-orang yang memiliki iman didalam dirinya. Kemudian pada Q.S. Al-Baqarah 275 dan 278 menegaskan pada larangan terhadap riba.
Q.S. Al-Baqarah: 275, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” kemudian pada Q.S. Al-Baqarah: 278, “Hai orangorang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman”. Ayat tersebut menjelaskan solusi atas pengharam riba yaitu jual-beli.
Selain itu, Nabi SAW bersabda,”Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan halal atau mengalalkan yang haram” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Ayat tersebut menjelaskan solusi atas pengharam riba yaitu jual-beli. Selain itu, Nabi SAW bersabda,”Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan halal atau mengalalkan yang haram” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Rukun dan Syarat Mudharabah
Pada dasarnya adanya akad tidak terlepas dari rukun dan syarat yang berlaku. Hal ini diperlukan agar akad yang dikerjakan tidak fasid (rusak) dan keberkahan atas akad tersebut tidaklah hilang. Lalu, apa saja rukun dan syarat pada akad mudharabah?
  • Sighat (ijab kabul) 
Sighat (ijab kabul) juga perlu dilakukan agar terdapat kejelasan akad yang dikerjakan. Adapun perihal sighat ini ada hal yang harus diperhatikan diantaranya:



  1. 1.Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad. 
  2. 2.Penawaran dan penerimaan dilakukan pada saat akad.
  3. 3.Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  • Modal
    Harus diketahui jumlah dan jenisnya dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika dalam bentuk asset, harus dinilai pada waktu akad. Tidak berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan akad. Terkait dengan modal, ia haruslah sejumlah uang atau asset yang diberikan oleh shahibul maal kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat :

    Keuntungan Mudharabah
    1. Harus diperuntukan bagi kedua pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
    2. Shahibul Maal menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, dengan syarat yang harus dipenuhi :
    Kegiatan Usaha oleh Mudharib
    Kegiatan usaha oleh mudharib, sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh shahibul maal pada dasarnya harus memperhatikan: mudharib memiliki hak ekslusif untuk menjalankan usahanya tanpa campur tangan shahibul maal, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Shahibul Maal tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. Mudharib tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
    Jenis - Jenis Akad Mudharabah
    Akad Mudharabah memiliki karakteristik yang berbeda tergantung dari jenisnya. umumnya terdapat dua jenis akad mudharabah diantaranya:
    Mudharabah Muqayyadah
    Akad Mudharabah ini memiliki karakteristik yaitu pemilik dana/modal (shahibul maal) memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja atau mengintervensi bisnis yang berjalan agar berhasil dan sesuai dengan tujuan bisnis yang telah disepakati antar kedua belah pihak. Jadi misalkan kamu punya bisnis peternakan ikan, terus kamu melakukan akad mudharabah dengan salah satu investor. Nah, investor tersebut berhak untuk mengintervensi bisnis kamu sehingga ia dapat merubah sistem dalam bisnis kamu semisal cara penjualan, rekrutmen sdm, pengelolaan keuangan dan sebagainya. Tapi kamu tetap punya hak untuk mengelola bisnismu kok. Meskipun begitu apa yang akan kamu lakukan perlu untuk didiskusikan dengan investormu.
    Mudharabah Mutlaqah
    Lain halnya dengan mudharabah muqayyadah yang mana shahibul maal memiliki hak untuk intervensi bisnis, pada mudharabah mutlaqah, si shahibul maal tidak memiliki hak untuk mengatur bisnis si pengusaha. Jadi ketika ada kesepakatan akad mudharabah  antara shahibul maal dengan mudharib (pengusaha) maka kewenangan untuk mengatur usaha 100% adalah hak dari pengusaha. Pemilik modal tidak memiliki hak untuk mengatur usaha yang ia berikan modal.
    Skema Mudharabah 
    Skema Akad Mudharabah dalam Bentuk Sederhana
    Dilihat pada skema akad mudharabah dalam bentuk sederhana tersebut maka rincian atas sistem tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Shahibul Maal (pemilik dana) menyerahkan uang yang ia miliki sebagai modal dan mudharib (pengusaha) menerima uang tersebut sehingga terbentuk akad mudharabah.
    2. Dari dana yang sudah diterima oleh mudharib, maka dijalankan dalam bentuk proyek usaha.
    3. Ketika usaha tersebut berjalan, maka keuntungan dari usaha tersebut harus dibagikan kepada kedua belah pihak yaitu shahibul maal dan mudharib. Apabila proyek tersebut menghasilkan keuntungan maka keuntungan tersebut harus dibagikan berdasakan nisbah yang telah disepakati. Namun, bila mengalami kerugian maka kerugian tersebut ditanggung penuh oleh shahibul maal.
    4. Pembagian keuntungan/kerugian kepada kedua belah pihak.
    1. Ada skema mudharabah yang sangat sederhana yaitu mudharabah yang cukup mempertemukan 2 pihak langsung yaitu shahibul maal dan mudharib.
    Santos yang memiliki usaha namun terkendala untuk mendapatkan modal bertemu dengan Adzkia yang memiliki modal untuk usaha Santos. Merekapun melakukan akad mudharabah. Adzkia menyetorkan uangnya sebanyak 10 juta kepada Santos sebagai modal. Mereka menyepakati nisbah bagi hasil yaitu 60% untuk Santos dan 40% untuk Adzkia. Porsi besar untuk Santos dikarenakan pada idealnya skema mudharabah memberikan porsi yang besar pada pengusaha (mudharib). Seiring berjalannya waktu, dalam rentang waktu setahun usaha Santos sudah balik modal mendapatkan keuntungan sebesar 1 juta rupiah. Sehingga pada saat itu Santos harus mengembalikan modal yang ia gunakan kepada Adzkia ditambah pembagian dari hasil usahanya yaitu 400 ribu untuk Adzkia (40% x 1 juta) dan 600 ribu untuk Santos (60% x 1 jt) bagaimana kalau rugi? Lalu, bagaimana kalau usaha si Santos rugi? Dalam sistem perbankan, Adzkia tidak akan mengalami dampak terhadap kerugian yang dialami oleh Santos. Karena pada dasarnya Bank tidak akan memberikan loss terhadap nasabah.     Lain cerita bila menggunakan konsep mudharabah yang sederhana maka, Adzkia sebagai investor akan menanggung kerugian 100% atas modal yang diberikan. Misal, si Santos setelah mengelola usahanya mengalami kerugian 2 juta rupiah.  
    Maka, Adzkia harus berlapang dada untuk mendapatkan kembali modalnya tidak utuh. Misal si Adzkia memberikan modal sebesar 10 juta di awal. Maka, ia akan menerima uangnya kembali sebanyak 8 juta.
    1. Berarti Santos enak dong? Adzkia doang kan yang rugi. Islam itu terkenal dengan konsep keadilannya. Bahkan dalam akad ini, tetap terjadi keadilan. Karena pada dasarnya kedua-duanya menanggung kerugian.
      Adzkia menanggung kerugian finansial sedangkan Santos menanggung kerugian non finansial. Kerugian non finansial mencakup tenaga, pikiran dan waktu. Santos mungkin secara finansial tidak rugi, tapi ia rugi secara non finansial dikarenakan ia sudah mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktunya untuk mengelola bisnisnya.
      Selama si Santos mengelola bisnisnya dengan sungguh-sungguh tanpa menciptakan kelalaian ataupun berbuat curang, maka si Santos tidak memiliki hak untuk mengembalikan utuh modal si Adzkia. Lain halnya, kalau Santos menyengaja memanipulasi bisnisnya atau berbuat curang. Maka, Santos wajib mengembalikan modal si Adzkia.
    2. Nah demikianlah penjelesan dari akad Mudharabah mulai dari pengertian,syarat serta dalil"nya semoga bermanfaat bagi saya dan bagi yang membaca blog ini :)
    3. wasalammualaikum wr.wb

    PERILAKU INVESTOR

    Assalammualaikum teman" diblog sebelumnyaa aku sudah membahas apa itu investasi,bagaimana caranya berinvestasi , apa itu psar modal, si...