Pengertian Akad Musyarakah
Akad musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik dana yang menggabungkan dananya dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal yang disetorkan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada pihak lainnya tanpa izin dari mantra yang lainnya.
Setiap mitra harus memberikan kontribusi, dan menjadi wakil dari mitra yang lainnya serta sebagai agen untuk usaha kemitraan.
Jenis – Jenis Akad Musyarakah
Berdasarkan ulama fikih, akad musyarakah ini bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
Akad musyarakah al milk ini mengandung arti kepemilikan bersama. Dimana keberadaannya akan muncul jika 2 orang atau lebih mendapatkan kepemilikan bersama terhadap suatu asset atau kekayaan.
Misalnya, terdapat 2 orang atau lebih yang menerima warisan sebidang tanah, baik yang bisa dibagi atau tidak bisa dibagi. Contoh lainnya adalah berupa kepemilikan suatu benda secara bersama-sama.
Dalam hal tersebut para mitra harus berbagai atas kekayaan tersebut, termasuk pendapatan yang diperoleh. Musyarakah al milk ini bisa bersifat sukarela atau tidak sukarela.
Dalam hal tersebut para mitra harus berbagai atas kekayaan tersebut, termasuk pendapatan yang diperoleh. Musyarakah al milk ini bisa bersifat sukarela atau tidak sukarela.
Misalnya seperti kekayaan bersama dapat dibagi, tapi para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya secara bersama-sama, maka syirkah al milk tersebut bersifat sukarela atau ikhtiari. Contoh lain dari musyarakah al milk adalah kepemilikan suatu benda yang dibeli secara bersama-sama.
Namun jika benda tersebut tidak bisa dibagi dan mereka terpaksa harus memilikinya secara bersama, maka musyarakah al milk tersebut bersifat tidak sukarela atau Jabari.
2. Musyarakah Al’uqud
Musyarakah al’uqud adalah kemitraan yang tercipta dengan melalui kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam pencapai tujuan tertentu.
Setiap mitra bisa berkontribusi dengan menggunakan modal atau dengan bekerja serta berbagi keuntungan dan juga kerugian.
Musyarakah jenis ini bisa dikatakan sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para mitra yang terlibat secara sukarela berkeinginan untuk melakukan kerjasama investasi dengan berbagi keuntungan atau pun resiko.
Berbeda dengan musyarakah al’uqud, dalam kemitraan jenis ini setiap mitra bisa bertindak untuk mewakili mitra lainnya. Musyarakah al’uqud ini dibagi menjadi 4 jenis yaitu sebagai berikut:
Akad Musyarakah Abdan
Disebut juga dengan syirkah a’mal (kemitraan kerja) atau syirkah shanaa’I (kemitraan para tukang) atau syirkah taqabbul (kemitraan penerimaan).
Musyarakah abdan adalah bentuk kerjasama antara 2 orang atau lebih yang berasal dari kalangan pekerja atau professional, dimana mereka sepakat untuk melakukan kerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi pendapatan yang diterima.
Hasil yang berasal dari pekerjaan tersebut akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan. Jenis keahlian yang dimiliki oleh para mitra bisa sama atau berbeda. Para mitra bebas untuk memilih siapa yang menjadi pemimpin dan menjadi pelaksana. Dalam setiap pekerjaan yang sudah disepakati oleh salah satu mitra mengikat mitra lainnya.
Akad Musyarakah Wuju
Musyarakah wuju adalah kerjasama antara 2 pihak, dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyetorkan modal atau dana.
Mereka dalam menjalankan bisnis berdasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pihak ke-3. Setiap mitra menjadi penanggung dan juga agen untuk mitra lainnya.
Keuntungan akan dibagi diantara para mitra sesuai dengan kesepakatan bersama. Setiap mitra menyumbangkan reputasi dan nama baik.
Musyarakah ‘Inan
Musyarakah ‘Inan atau negosiasi adalah bentuk kerja sama dimana komposisi dan kedudukan para pihak yang terlibat adalah tidak sama, baik dalam hal modal atau pekerjaan.
Tanggungjawab dari para mitra ini berbeda satu dengan yang lainnya dalam mengelola usaha. Setiap mitra bertindak sebagai agen atau kuasa dari kemitraan yang dibentuk, namun bukan sebagai penjamin untuk mitra yang lainnya.
Kewajiban terhadap pihak ke-3 ini bersifat masing-masing, artinya tidak ditanggung secara bersama-sama. Seorang mitra tidak mempunyai tanggungjawab terhadap kewajiban yang dibuat oleh mitra lainnya.
Utang yang didapatkan oleh seorang mitra tidak bisa ditagih atau dituntut kepada mitra yang lainnya. Keuntungan yang didapatkan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi dana atau modal.
Musyarakah Mufawwadhah
Musyarakah mufawwadhah adalah kerjasama dimana kedudukan dan juga komposisi para pihak yang terlibat harus sama, baik dalam hal pekerjaan, modal, keuntungan, agama, atau resiko kerugian. Setiap mitra mempunyai kewenangan penuh untuk bertindak atas dan bagi nama pihak lain.
Konsekunsi-nya, setiap mitra sepenuhnya bertanggungjawab terhadap tindakan hukum dan berbagai komitmen dari para mitra lainnya yang berhubungan dengan kemitraan tersebut.
Dengan begitu, tuntutan dari pihak ke-3 bisa diajukan kepada setiap mitra, dan secara bersama mempunyai tanggungjawab atas kewajiban kemitraan tersebut. Sepanjang kewajiban yang ada memang muncul dari operasional bisnis syirkah tersebut.
Sebaliknya, setiap mitra bisa mengajukan tuntutan atas pihak ke-3 tanpa harus memperhatikan apakah mitra yang bersangkutan terlibat langsung dengan transaksi yang menimbulkan tuntutan tersebut. Bentuk musyarakah ini mirip dengan firma. Namun dalam firma jumlah modal yang disetor tidak harus sama.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) , akad musyarakah ini bisa dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut:
1. Musyarakah Permanen
Adalah musyarakah yang mempunyai ketentuan bagian modal dari setiap mitra jumlahnya tetap sampai akhir akad.
Misalnya seperti, mitra A dan mitra B menanamkan modal dengan jumlah awal masing-masing Rp.50 juta, maka sampai akhir akad musyarakah modal mereka masing-masing harus tetap sama sebesar Rp.50 juta.
2. Musyarakah Menurun
Atau disebut juga sebagai musyarakah mutanaqisah, adalah musyarakah yang mempunyai ketentuan bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra yang lainnya.
Sehingga bagian modalnya akan mengalami penurunan, dan pada akhir akad mitra lainnya akan menjadi pemilik penuh atas usaha musyarakah tersebut.
Misalnya, mitra A menanamkan Rp.50 juta dan mitra B Rp.20 juta. Seiring dengan berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal dari mitra B sebesar Rp.20 juta akan beralih kepada mitra A dengan melalui pengalihan secara bertahap.
Rukun Akad Musyarakah
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam akad musyarakah ini adalah prinsip kemitraan dan juga kerjasama antara para pihak yang terlibat didalamnya dalam rangka mencapai keuntungan bersama.
Beberapa unsur atau rukun yang harus terdapat dalam akad musyarakah adalah sebagai berikut.
- Pelaku
- Objek musyarakah
- Ijab Kabul atau serah terima
- Nisbah keuntungan
Ketentuan Akad Musyarakah
1. Pelaku
Terdiri dari para mitra yang harus memahami atau cakap hukum dan baligh.
2. Objek Musyarakah
Modal
- Modal yang disertakan harus secara tunai.
- Modal yang disertakan bisa berbentuk uang, emas, asset dagang, perak, lisensi, hak paten, dan lain sebagainya.
- Jika modal yang disertakan dalam bentuk non kas, maka harus ditentukan nilainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama.
- Modal yang disertakan oleh setiap mitra harus digabungkan. Tidak diperbolehkan untuk memisah modal dari setiap mitra untuk kepentingan khusus. Misalnya seperti, modal yang satu khusus untuk mendanai pembelian bangunan, sedangkan modal yang lainnya digunakan untuk mendanai pembelian peralatan kantor.
- Dalam kondisi yang normal, setiap mitra mempunyai hak yang sama yaitu mengelola asset kemitraan.
- Mitra tidak diperbolehkan meminjam uang dengan mengatasnamakan usaha musyarakah. Mitra juga tidak boleh meminjamkan uang kepada pihak ke-3 yang berasal dari modal yang ada, menyumbang atau menghibahkan uang tersebut, kecuali jika disepakati bersama.
- Seorang mitra tidak diperkenankan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal kemitraan untuk kepentingan dirisendiri.
- Tidak boleh terdapat peminjaman modal, dimana seorang mitra tidak dapat menjamin modal dari mitra yang lainnya. Karena musyarakah ini berdasarkan pada prinsip al ghunmu bi al ghurni. Namun, seorang mitra bisa meminta mitra yang lain untuk menyediakan jaminan. Dimana jaminan-nya ini baru bisa dicairkan jika mitra tersebut melakukan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja.
- Modal yang ditanamkan tidak boleh dipakai untuk mendanai investasi atau proyek yang dilarang oleh Islam.
Kerja
- Partisipasi dari para mitra dalam pekerjaan adalah dasar dari pelaksanaan musyarakah.
- Tidak dibenarkan jika salah seorang diantara mitra tersebut menyatakan tidak ikut serta untuk menangani pekerjaan dalam kemitraan.
- Mitra yang mempunyai porsi kerja lebih banyak boleh meminta bagian dari keuntungan yang diperoleh lebih besar.
- Setiap mitra bisa bekerja atas nama pribadi atau pun mewakili mitra lainnya.
- Para mitra harus melaksanakan usaha sesuai dengan syariah Islam.
- Seorang mitra yang menjalankan pekerjaan di luar wilayah tugas yang sudah disepakati, berhak untuk mempekerjakan orang lain untuk menjalankan perkerjaan-nya tersebut. Dia mempunyai hak untuk menerima upah yang sama dengan yang dibayar untuk pekerjaan tersebut di tempat lainnya. Karena biaya pekerjaan tersebut menjadi tanggungan dari usaha musyarakah.
- Apabila seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk menjalankan tugas yang menjadi bagiannya, maka biaya yang muncul harus ditanggung sendiri oleh mitra yang bersangkutan.
3. Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ikhlas atau rela diantara para pihak pelaku akad yang dilakukan secara tertulis, verbal dengan melalui korespondensi atau berbagai cara komunikasi modern.
4. Nisbah Keuntungan
- Nisbah dibutuhkan untuk pembagian keuntungan dan juga harus disepakati oleh para mitra di awal akad. Sehingga resiko perselisihan yang terjadi diantara mitra bisa diminimalisir atau dihilangkan.
- Perubahan nisbah harus didasarkan pada kesepakatan pihak yang terlibat didalamnya.
- Keuntungan harus bisa dikuantifikasi dan juga ditentukan apa yang menjadi dasar perhitungan keuntungan tersebut.
- Keuntungan yang dibagikan harus menggunakan nilai realisasi.
- Mitra tidak boleh menentukan bagian dari keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu, karena hal tersebut sama dengan riba dan melanggar prinsip keadilan.
- Diperbolehkan untuk mengalokasikan keuntungan bagi pihak ke-3, misalnya disumbangkan untuk organisasi kemanusiaan atau untuk cadangan.
- Jika terjadi suatu kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan. Untuk musyarakah yang sifatnya berkelanjutan dibolehkan untuk menunda alokasi kerugian dan dikompensasikan dengan keuntungan pada periode selanjutnya. sumber hukum 1. as sunnahh 2. al qur'an
Berakhirnya Akad Musyarakah
Akad musyarakah ini akan berakhir, apabila:
- Salah seorang dari mitra menghentikan akad.
- Salah seorang dari mitra hilang akal atau meninggal dunia.
- Modal dari musyarakah habis atau pun hilang.
Jika salah seorang mitra keluar dari kemitraan baik dengan cara mengundurkan diri, meninggal dunia, atau pun hilang akal, maka kemitraan tersebut dikatakan bubar.
Karena musyarakah ini berawal dari kesepakatan dengan tujuan untuk bekerjasama dan setiap mitra mewakili mitra yang lainnya dalam kegiatan operasional usaha.
Dengan tidak ada lagi salah seorang mitra, hal ini berarti hubungan perwakilan juga dianggap sudah tidak ada lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar