Akad Mudharabah : Pengertian, Dalil, Dan Contohnya
assalammualaikum wr.wb pernah dengar kata akad mudharabah gak? nah Apa itu akad mudharabah?
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. mudharabah adalah akad kerjasama bisnis anatara 2 pihak, yaitu pihak yang mengelola usaha/pemilik bisnis yang disebut sebagaimudharib dan pihak yang memiliki modal yang disebut sebagai shahibul maalDalam akad tersebut poin pentingnya adalah terletak di awal yaitu kesepakatan atas nisbah bagi hasil.
Landasan AL-Qur'an Dan Hadits Pada Q.S. Al-Maidah [5] : 1 yang artinya, “wahai orang-orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak mengalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya” ayat tersebut menegaskan terkait pentingnya akad/perjanjian khususnya bagi orang-orang yang memiliki iman didalam dirinya. Kemudian pada Q.S. Al-Baqarah 275 dan 278 menegaskan pada larangan terhadap riba.
Q.S. Al-Baqarah: 275, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” kemudian pada Q.S. Al-Baqarah: 278, “Hai orang–orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman”.Ayat tersebut menjelaskan solusi atas pengharam riba yaitu jual-beli.
Selain itu, Nabi SAW bersabda,”Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan halal atau mengalalkan yang haram” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Ayat tersebut menjelaskan solusi atas pengharam riba yaitu jual-beli. Selain itu, Nabi SAW bersabda,”Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan halal atau mengalalkan yang haram” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Rukun dan Syarat Mudharabah
Pada dasarnya adanya akad tidak terlepas dari rukun dan syarat yang berlaku. Hal ini diperlukan agar akad yang dikerjakan tidak fasid (rusak) dan keberkahan atas akad tersebut tidaklah hilang. Lalu, apa saja rukun dan syarat pada akad mudharabah?
Sighat (ijab kabul)
Sighat (ijab kabul) juga perlu dilakukan agar terdapat kejelasan akad yang dikerjakan. Adapun perihal sighat ini ada hal yang harus diperhatikan diantaranya:
1.Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad.
2.Penawaran dan penerimaan dilakukan pada saat akad.
3.Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Modal
Harus diketahui jumlah dan jenisnya dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika dalam bentuk asset, harus dinilai pada waktu akad. Tidak berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan akad. Terkait dengan modal, ia haruslah sejumlah uang atau asset yang diberikan oleh shahibul maal kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat :
Keuntungan Mudharabah
Harus diperuntukan bagi kedua pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
Shahibul Maal menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, dengan syarat yang harus dipenuhi :
Kegiatan Usaha oleh Mudharib
Kegiatan usaha oleh mudharib, sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh shahibul maal pada dasarnya harus memperhatikan: mudharib memiliki hak ekslusif untuk menjalankan usahanya tanpa campur tangan shahibul maal, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.Shahibul Maal tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. Mudharibtidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Jenis - Jenis Akad Mudharabah
Akad Mudharabah memiliki karakteristik yang berbeda tergantung dari jenisnya. umumnya terdapat dua jenis akad mudharabah diantaranya:
Mudharabah Muqayyadah
Akad Mudharabah ini memiliki karakteristik yaitu pemilik dana/modal (shahibul maal) memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja atau mengintervensi bisnis yang berjalan agar berhasil dan sesuai dengan tujuan bisnis yang telah disepakati antar kedua belah pihak. Jadi misalkan kamu punya bisnis peternakan ikan, terus kamu melakukan akad mudharabah dengan salah satu investor. Nah, investor tersebut berhak untuk mengintervensi bisnis kamu sehingga ia dapat merubah sistem dalam bisnis kamu semisal cara penjualan, rekrutmen sdm, pengelolaan keuangan dan sebagainya. Tapi kamu tetap punya hak untuk mengelola bisnismu kok. Meskipun begitu apa yang akan kamu lakukan perlu untuk didiskusikan dengan investormu.
Mudharabah Mutlaqah
Lain halnya dengan mudharabah muqayyadah yang mana shahibul maal memiliki hak untuk intervensi bisnis, pada mudharabah mutlaqah, si shahibul maal tidak memiliki hak untuk mengatur bisnis si pengusaha. Jadi ketika ada kesepakatan akad mudharabah antara shahibul maal dengan mudharib (pengusaha) maka kewenangan untuk mengatur usaha 100% adalah hak dari pengusaha. Pemilik modal tidak memiliki hak untuk mengatur usaha yang ia berikan modal.
Skema Mudharabah
Skema Akad Mudharabah dalam Bentuk Sederhana
Dilihat pada skema akad mudharabah dalam bentuk sederhana tersebut maka rincian atas sistem tersebut adalah sebagai berikut :
Shahibul Maal (pemilik dana) menyerahkan uang yang ia miliki sebagai modal dan mudharib (pengusaha) menerima uang tersebut sehingga terbentuk akad mudharabah.
Dari dana yang sudah diterima oleh mudharib, maka dijalankan dalam bentuk proyek usaha.
Ketika usaha tersebut berjalan, maka keuntungan dari usaha tersebut harus dibagikan kepada kedua belah pihak yaitu shahibul maal dan mudharib. Apabila proyek tersebut menghasilkan keuntungan maka keuntungan tersebut harus dibagikan berdasakan nisbah yang telah disepakati. Namun, bila mengalami kerugian maka kerugian tersebut ditanggung penuh oleh shahibul maal.
Pembagian keuntungan/kerugian kepada kedua belah pihak.
Ada skema mudharabah yang sangat sederhana yaitu mudharabah yang cukup mempertemukan 2 pihak langsung yaitu shahibul maal dan mudharib.
Santos yang memiliki usaha namun terkendala untuk mendapatkan modal bertemu dengan Adzkia yang memiliki modal untuk usaha Santos. Merekapun melakukan akad mudharabah. Adzkia menyetorkan uangnya sebanyak 10 juta kepada Santos sebagai modal. Mereka menyepakati nisbah bagi hasil yaitu 60% untuk Santos dan 40% untuk Adzkia. Porsi besar untuk Santos dikarenakan pada idealnya skema mudharabah memberikan porsi yang besar pada pengusaha (mudharib). Seiring berjalannya waktu, dalam rentang waktu setahun usaha Santos sudah balik modal mendapatkan keuntungan sebesar 1 juta rupiah. Sehingga pada saat itu Santos harus mengembalikan modal yang ia gunakan kepada Adzkia ditambah pembagian dari hasil usahanya yaitu 400 ribu untuk Adzkia (40% x 1 juta) dan 600 ribu untuk Santos (60% x 1 jt) bagaimana kalau rugi? Lalu, bagaimana kalau usaha si Santos rugi? Dalam sistem perbankan, Adzkia tidak akan mengalami dampak terhadap kerugian yang dialami oleh Santos. Karena pada dasarnya Bank tidak akan memberikan loss terhadap nasabah. Lain cerita bila menggunakan konsep mudharabahyang sederhana maka, Adzkia sebagai investor akan menanggung kerugian 100% atas modal yang diberikan. Misal, si Santos setelah mengelola usahanya mengalami kerugian 2 juta rupiah. Maka, Adzkia harus berlapang dada untuk mendapatkan kembali modalnya tidak utuh. Misal si Adzkia memberikan modal sebesar 10 juta di awal. Maka, ia akan menerima uangnya kembali sebanyak 8 juta.
Berarti Santos enak dong? Adzkia doang kan yang rugi. Islam itu terkenal dengan konsep keadilannya. Bahkan dalam akad ini, tetap terjadi keadilan. Karena pada dasarnya kedua-duanya menanggung kerugian.
Adzkia menanggung kerugian finansial sedangkan Santos menanggung kerugian non finansial. Kerugian non finansial mencakup tenaga, pikiran dan waktu. Santos mungkin secara finansial tidak rugi, tapi ia rugi secara non finansial dikarenakan ia sudah mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktunya untuk mengelola bisnisnya.
Selama si Santos mengelola bisnisnya dengan sungguh-sungguh tanpa menciptakan kelalaian ataupun berbuat curang, maka si Santos tidak memiliki hak untuk mengembalikan utuh modal si Adzkia. Lain halnya, kalau Santos menyengaja memanipulasi bisnisnya atau berbuat curang. Maka, Santos wajib mengembalikan modal si Adzkia.
Nah demikianlah penjelesan dari akad Mudharabah mulai dari pengertian,syarat serta dalil"nya semoga bermanfaat bagi saya dan bagi yang membaca blog ini :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar