Akad Istishna dalam Ekonomi Islam : Pengertian, Dalil, Rukun dan Contoh.
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB disini saya akan menjelaskan apa itu akad istishna,dalilnya,serta contoh dalam kehidupan kita shari-hari .
Teman-teman tau gak Jual beli pada umumnya terbagi menjadi tiga macam. Apa saja?
Pertama, jual beli barang yang tampak oleh mata. Yaitu jual beli yang ketika akad dilakukan barang tersebut sudah ada dan langsung diterima oleh pembeli.
Kedua, jual beli barang yang tidak tampak oleh mata. Karena ketiadaan barang tersebut maka pembeli bisa mendapatkan barang tersebut dengan cara dipesan. Sebagai konsekuensinya, penjual menjadi jaminan akan adanya barang tersebut di kemudian hari. Dapat dengan cara dibayar diawal,dicicil ataupun diakhir.
Ketiga, jual beli barang ghaib. Yaitu jual beli yang barang tersebut tidak pernah ada sehingga jual beli ini hukumnya haram.
Pengertian Akad Istishna
Secara bahasa, istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat. Karena ada penambahan huruf alif, sin dan ta maka makna yang terbentuk adalah meminta atau memohon untuk dibuatkan.
Secara istilah, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Atau bisa juga disebut sebagai suatu akad untuk pembelian suatu barang yang akan dibuat bahan dan pembuatan dari pembuat. Apabila bahan dari suatu barang berasal dari pemesan yang disebut mustashni maka akad ini berubah menjadi akad ijarah.
Landasan Hukum Istishna
Landasan hukum pada istishna didasarkan pada qiyas terhadap akad salam, yaitu jual beli yang tidak ada barannya ketika sesi akad sedang berlangsung.
Ulama Hanafiah melandaskan diperbolehkannya istishna’ atas “istihsan” dari mu’amalah manusia dengan lainnya dan kebiasaan mereka di setiap kurun yang melakukan pemesaan tanpa ada pengingkaran. Adapun Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memperbolehkan atas dasar qiyas terhadap salam danurf dari masyarakat. Dipersyaratkan sebagaimana akad salam.
Pendapat para ulama tersebut tentunya tidak terlepas dari sumber utama yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
Ayat yang menjadi landasan hukum istishna adalah QS. Al-Baqarah:275 yang artinya, “dan Allah telah menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba”
Merujuk pada hadist ini maka dapat disimpulkan bahwa akad istishna diperbolehkan.
Kemudian Sebagian ulama’ menyatakan melalui ijmanya bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dan juga telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengakomodir legalisasi sebuah produk telah melegalkan akad istishna dengan dikeluarkannya fatwa DSN MUI 06/DSN-MUI/VI/2000 tentang Istishna.
Ketentuan Pembayaran Akad Istishna
Dalam melakukan akad istishna utamanya dalam mekanisme pembayaran, perlu ada hal-hal yang harus diperhatikan diantaranya:
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Skema Akad Istishna (Studi Kasus Menggunakan Bank Syariah)
Skema Akad Istishna
Gambar di atas adalah skema akad istishna dimana bank syariah diposisikan sebagai penjual. Dalam hal ini nasabah memesan barang yang sesuai spesifikasi kepada bank. Ketika sepakat, bank memesan barang tersebut kepada produsen pembuat. Sembari barang tersebut dibuat, Nasabah membayar uang kepada bank bisa dengan cara bayar diawal, dicicil ataupun diakhir. Ketika barang tersebut jadi maka barang dikirimkan langsung kepada nasabah pemesan.
Praktek Akad Istishna dalam Kehidupan Sehari-Hari
Akad istishna sering diterapkan pada produk-produk yang sifatnya untuk konstruksi seperti bahan bangunan ataupun furniture. Sedangkan akad salam lebih sering digunakan untuk produk-produk seperti buah-buahan dan sebagainya. Mengapa berbeda? Karena pada produk buah-buahan, contoh buah tersebut sudah pernah ada.
Adapun karena jumlahnya terbatas maka perlu dipesan terlebih dahulu. Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Penjual yang merupakan petani hanya perlu menanamkan bibit tanaman yang dipesan kemudian dirawat sampai tanaman tersebut menumbuhkan buah yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli. Lain halnya dengan barang-barang seperti furniture yang mana pembeli perlu memberikan secara spesifik barang furniture yang dibutuhkan.
Misal, kalau ia memerlukan sebuah lemari maka pembeli harus menyebutkan secara jelas seperti jumlah pintu lemari, ada kaca atau enggak dan sebagainya. Setelah spesifikasi disepakati maka pembeli bisa menyerahkan uangnya langsung, belakangan setelah barangnya jadi atau dengan cara dicicil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar