Assalammualaikum teman-teman😊
apakabar teman'' saya harap kabarnyabaik semua yaa nah kali ini saya akan membahas tentang sistem keuangan syariah semoga bermanfaat ya teman"
Sistem Keuangan Syariah dan Transaksi Syariah
Pengertian Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah bisa disebut sebagai salah satu
sistem yang digunakan dengan mengacu para prinsip Islami dan juga dasar hukum
Islam sebagai pedomannya. Sistem ini digunakan untuk melakukan aktifitas di
berbagai bidang saja keuangan yang telah diselenggarakan oleh lembaga keuangan
yang tentunya syariah.
Tugas inti dari sistem keuangan yaitu mengalihkan dana yang
tersedia atau biasa disebut loanable funds yang berasal dari nasabah kepada
pengguna dana.
Hal ini digunakan untuk membeli barang atau jasa. Hal ini
dilakukan selain untuk investasi , sehingga ekonomi bisa tumbuh dan
meningkatkan pendapatan hidup. Standar hidupun akan mengikuti seiring
berkembangnya ekonomi .
Sistem keuangan salah satunya berbasis syariah. Dimana
sistem ini digunakan untuk mengelola keuangan yang menggunakan prinsip dasar
syariah. Prinsip dasar syariah diambil dari Al Quran dan juga sunah yang sudah
dipatenkan dan dipercaya oleh agama islam. Di Indonesia khususnya, prinsip
syariah adalah hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan
fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki wewenang.
👉Konsep Memelihara Harta
Dalam Islam memang ada konsep untuk memelihara kekayaan agar
bisa dimiliki manusia dengan baik dan juga bisa digunakan secara bermanfaat,
tentunya banyak orang yang memang memanfaatkan uang untuk hal yang tidak baik.
Sedangkan untuk harta yang baik harus memiliki dua kriteria
seperti halnya cara yang sah dan benar serta dipergunakan dengan baik di jalan
Allah SWT. Menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada
kepemilikan dan kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan
kepemilikan yang bersifat mutlak.
Akad dan Transaksi
Dalam hukum syariah ada yang disebut akad yakni akad adalah
pertalian antara penyerahan atau ijab dan penemrimaan atau qabul yang
dibenarkan menurut Islam. Menurut Abdul Razak Al Sanhuri dalam Nadhariyatul
aqdi, akad adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih yang menimbulkan
kewajiban hukum yaitu konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat pihak
tertentu.
1. Akad Tabarru
Akad Tabarru adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang
tidak ditujukan untuk laba, atau bisa disebut transaksi nirlaba. Dimana tujuan
ini memang untuk tolong menolong karena ingin berbuat kebaikan. Dalam akad
tabarru siapa yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak memberikan imbalan
akan mengharapkan imbalan dari Allah SWT.
Bentuk akad tabarru terbagi menjadi tiga, yakni :
meminjamkan uang : Ketika meminjamkan uang anda tidak boleh
melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan karena kelebihan itu
masuknya menjadi riba.
meminjamkan jasa merupakan memberikan keahlian atau
keterampilan
Memberikan sesuatu, sedangkan ada juga akad yang bisa
dimanfaatkan dengan memberikan sesuatu misalnya ilmu baik umum maupun agama,
dan juga memberikan sesuatu secara sukarela (Baca: Manfaat Akuntansi)
2. Akad Tijarah
Akad tijarah adalah akad yang dilakukan dengan tujuan
memperoleh keuntungan, dimana keuntungan ini memang harus ada rukun dan
syaratnya. Dalam transaksi untuk mendapat keuntungan ada aturan tertentu yang
dimiliki, seperti adanya ijab qabul atau kesepakatan antara dua pihak baik
transaksi maupun keuntungannya, melakukan transaksi yang menguntungkan namun
tidak memaksa pihak lain atau membohongi pihal lainnya.
👉Transaksi yang Dilarang
Dalam sistem keuangan syariah ada beberapa transaksi dan
juga ekonomi yang dilarang dan menimbulkan dosa atau hal yang dibenci oleh
Allah SWT. Mengutip dari Surah QS 16:115 “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
atasmu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang di sembelih dengan (Menyebut
nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena mereka
menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah maha
pengampun dan maha penyayang.
Ada beberapa sistem akuntansi yang dilarang diantaranya :
1. Riba
Riba berasal dari kata Al-Ziyadah. Sudah tertera di Al Quran
bahwa riba dan shadaqah dipertentangkan, dimana praktik riba yang dapat
memberikan keuntungan secara berlipat ganda dipertentangkan dengan shadaqah
yang dinyatakan sebagai pinjaman kepada Allah yang pasti akan di ganti secara
berlipat ganda. Riba sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah
:
Riba Nasi’ah
Riba ini merupakan riba yang muncul karena utang piutang.
Seperti layaknya kartu kredit yang mengenai bunga besar kepada peminjamnya.
Selain itu atas kelebihannya ada yang menyebut riba jahiliyah dimana pengenaan
bunga pada kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya pada waktu yang
sudah ditetapkan sebelumnya.
Riba Fadhl
Sedangkan kedua adalah Riba Fadhl dimana riba muncul saat
melakukan pertukaran atau barter. Hal ini terjadi misalnya anda menukarkan
perhiasan perak seberat 50 gram dengan uang perak senilai 10 gram saja.
Dalam hal ini yang dimasud riba tentu barang yang secara
kasat mata tidak dapat dibedakan satu sama lainnya. Pertukaran barang yang
sejenis memang mengandung ketidak jelasan bagi kedua belah piha sehingga
ketentuan syariah mengatur kalaupun pertukaran harus dalam jumlah yang sama
(Baca: Standar Akuntansi Syariah)
2. Penipuan
Penipuan terdiri atas 4 yakni penipuan dalam kualitas
mencampur barang baik dan juga buruk, penipuan mengurangi timbangan atau
kuantitas. Penipuan yang memberikan harga terlalu tinggi dan juga penipuan
dalam waktu misalnya menyediakan barang yang seharusnya 200 maka anda hanya
bisa menyediakan 100 dan tidak sesuai jani.
3. Perjudian
Judi merupakan salah satu kegiatan yang sudah tertera dalam
Alquran dan diharamkan, dimana permainan ini melibatkan dua orang atau lebih
dengan menggunakan undian untuk bisa menang. Judi diharamkan karena timbulnya
kerugian besar dan menyebabkan perpecahan.
Permainan ini berjalan, dimana mereka menyerahkan uang atau
harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu baik dengan
kartu ataupun adu ketangkasan. Jika anda memenangkan undian maka anda mendapat
hadiahnya sedangkan jika anda kalah maka anda harus merugikan apa yang anda
taruhkan baik uang atau barang.
4. Gharar
Jika anda melakukan transaksi yang tidak pasti maka anda
termasuk bertransaksi yang dilarang. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan
pertikaian antara pihak dan ada yang merasa dirugikan. Selain itu anda juga
akan mengalami hal yang mengurangi kepercayaan dan lainnya.
5. Penimbunan Barang
Penimbunan sering dilakukan oleh para pedagang jika
mengalami kelangkaan barang atau kesulitan barang. Jika anda adalah pedagang,
maka jika anda memiliki banyak barang yang bisa dijual maka penimbunan
merupakan transaksi yang dilarang.
Karena akan banyak orang yang mengalami kesulitan karena
mencari kebutuhan barang tersebut. Di Indonesia sempat mengalami penimbunan
barang diantaranya ketika gas elpiji mengalami kesulitan untuk dicari, padi
yang harus menunggu impor dan harga beras mahal dan lainya.(Baca: Pencatatan
Transaksi Keuangan )
6. Suap
Suap merupakan hal yang paling sering dilakukan oleh banyak
masyarakat tanpa sadar. Padahal suap adalah hal yang dilarang, mereka melakukan
berbagai hal dengan mengharapkan imbalan. Selain itu, mereka yang melakukan
suap terbiasa mensingkirkan keadilan untuk melakukan sesuatu dan hal tersebut
menimbulkan bahaya. Seperti hilangnya hukum dan peraturan, serta tidak adanya
lagi orang melakukan berbagai hal dengan jujur.
Demikianlah tentang sistem keuangan syariah yg sudah saya paparkan diatas semoga bermanfaat buat teman" sekalian wassalammualaikum wr.wb❤
Tidak ada komentar:
Posting Komentar