Rabu, 30 September 2020

REKSADANA

                                                                  

Assalammualaikum teman" selamat datang diblog aku ya kali ini aku akan menjelaskan tentang perngertian reksadana,mekanisme,dan pelaku yang terkait dengan reksadana semoga bermanfaat buat teman" selamat membaca :)

                                                                         REKSADANA

                                                            

                                               

PENGERTIAN REKSADANA

    Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

    Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.

Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.

Cara kerja reksadana adalah:

1.      Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.

2.      Setelah dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.

3.      Reksadana akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor


2.3 Bentuk dan jenis reksa dana

1.      Bentuk Reksa dana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

a.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)

suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :

1.      Badan hukum  terbentuk PT

2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.

3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.


b.      Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)

kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah : 

1.      menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.

2.      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa

3.      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.

4.      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.

5.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian 

Karasteristik reksa dana

a.         Reksa dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut

1.      Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.

2.      Bersifat likuid atau mudah dicairkan.

3.      Investasi jangka pendek.

4.      Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito

b.        Reksa dana Pendapatan tetap

1.      Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.

2.      Investasi jangka menengah.

c.         Reksa dana campuran

1.      Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.

2.      Investasi jangka menengah sampai panjang

d.        Reksa dana saham

1.      Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.

2.      Investasi jangka panjang.

e.         Reksa dana terproteksi

1.      Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

2.      Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.

Pengelolaan dan sifat reksa dana

1.      Pengelolaan Reksa Dana

Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:

a.       Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.

b.      Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.

c.       Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).


2.      Sifat Reksa Dana

Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

a.       Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah  kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.

Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.[[8]]

b.      Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit  penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit.

Penyertaan  yang  telah  dijualnya.  Investor  hanya  dapat  menarik  investasinya  dengan  cara  menjual/mengalihkan saham/unit  penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.

 Pelaku transaksi Reksa dana

Investor

Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.

Manajer Investasi

Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.

Bank Kustodian

Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.

OJK

Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.


 Mekanisme Reksa Dana

Ketika Anda sudah yakin untuk memulai berinvestasi di reksa dana, pertanyaan selanjutnya adalah dimana dan bagaimana cara membeli, memonitor dan menjual reksa dana nanti? Transaksi reksa dana cukup mudah dan transparan. Berikut ringkasannya:


PEMBELIAN REKSA DANA

Investor yang tertarik membeli reksa dana dapat menghubungi pihak berikut untuk membuka rekening.

1.Bank/perusahaan sekuritas yang memiliki ijin agen penjual reksa dana

2. Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana

3. Lembaga non bank yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana.

4. Langsung ke manajer investasi 

    Pembelian reksa dana dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa. Hari Bursa adalah hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan perdagangan saham. Pembelian akan diproses hanya jika status good fund & complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Yang dimaksud dengan good fund adalah dana atau uang diterima di rekening pembelian reksa dana di agen penjual atau bank custodian, sementara complete application adalah penerimaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi seperti formulir pembelian, fotokopi kartu identitas, dan formulir profil risiko. 

Ketika Anda membeli reksa dana, kepemilikan Anda akan dinyatakan dalam unit penyertaan. Unit penyertaan dihitung dengan cara membagi jumlah pembelian Anda (dikurangi dengan biaya jika ada) dengan harga Nilai Aktiva Bersih per unit reksa dana (NAB per unit) ketika pembelian Anda diproses. NAB reksa dana mencermikan seluruh aset dan biaya pengelolaan reksa dana seperti biaya jasa manajer investasi, biaya jasa bank kustodian dan biaya lain-lain seperti biaya konsultan hukum. Sementara itu, biaya pembelian reksa dana akan dikenakan setiap kali transaksi sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah pembelian, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan pembelian unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan  rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi.

PENJUALAN REKSA DANA

Layaknya pembelian, penjualan atau pencairan unit reksa dana juga dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa dengan menghubungi agen penjual atau tempat dimana investor membeli reksa dana. Penjualan akan diproses hanya jika status complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Investor dapat menjual sebagian atau seluruh unit yang dimilikinya.

Biaya penjualan reksa dana akan dikenakan per transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku. Hasil penjualan unit reksa dana wajib diterima investor maksimum 7 hari bursa setelah penjualan diproses. Setelah penjualan, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan penjualan unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan  rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi. Perlu diketahui, hasil penjualan reksa dana sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan merupakan objek pajak. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka manajer investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.

    

 Kesimpulan

    Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.

Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.

Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.

Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal


Senin, 21 September 2020

REVIEW 2 BUKU PASAR MODAL

 REVIEW 2 BUKU PASAR MODAL 


Assalammualaikum wr.wb.  

Selamat membaca blog aku ,kali ini diblog ini aku akan mereview 2 buku tentang pasar modal dimana di antara 2 buku ini kita dapat membedakan ataupun mereview pasar modal ,nah lngsung aja ya teman" baca blog nya semoga bisa menambah ilmu dan wawasan teman" sekalian 😊

BUKU I 

 Judul                                  :  Pasar modal Seri Literasi Keuangan

Penulis                                :  Kusumaningtuti S. Soetiono

Penerbit                              : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tahun terbit & Cetakan     : Agustus 2016

Sinopsis                             : -

Isi Review Buku               :

BAB 1 Hal. 11

1. Pelaku Pasar Modal

A. Self  Regulatory Organization/ SRO (BEI, KPEI, KSEI)

SRO atau Self Regulatory Organizaion merupakan isilah yang digunakan untuk menyebut lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek,Lembaga Kliring dan Penjaminan(LKP),dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). SRO memiliki wewenang untuk membuat peraturanperaturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut. Sebagai contoh,peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bursa Efek di antaranya peraturan yang berkaitan  dengan pencatatan efek, peraturan keanggotaan bursa, dan peraturan perdagangan efek.

       PT Bursa Efek Indonesia

A. Sejarah Singkat Perusahaan

 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang  sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan 
hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya.
 PT BEJ memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan melalui SK nomor 323/KMK.01.01/1992 
tanggal 18 Maret 1992 dan beroperasi secara resmi sebagai bursa swasta pada 13 Juli 1992 
setelah mendapat penyerahan pengelolaan bursa dari BAPEPAM selaku pengelola sebelumnya. 
 Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan akta
nomor 33 tanggal 13 Juni 2008 di Jakarta mengenai penurunan modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor.

B. Kegiatan Usaha

 Sesuai dengan fungsinya, PT BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, 
dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek adalah jasa yang diberikan untuk
pelaksanaan jual dan beli efek. Jasa Pencatatan adalah jasa pencatatan emiten atas saham dan
obligasi. Jasa Informasi dan Fasilitas lainya adalah jasa memberikan informasi kepada Anggota
Bursa, kantor berita, media massa dan perusahaan serta penyediaan terminal pelaporan
transaksi obligasi.

C . Susunan Pemegang Saham

 Pemegang saham BEI berjumlah 115 (Anggota Bursa). PT BEI memiliki saham PT KSEI sebesar 
19% serta memiliki baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%  saham enitas anak
antara lain:
a) PT Kliring Penjaminan Efek (KPEI 100%)
b) PT Penilaian Harga Efek Indonesia (PHEI 67%*)
c) PT Indonesian Capital Market Electronic Library (I-CAMEL 67%*)
d) PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI 67%*)
*) Termasuk kepemilikan secara tidak langsung

    Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
1. Sejarah Singkat Perusahaan
 PT KPEI didirikan berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 1995  tentang Pasar Modal 
untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar,
dan efisien. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996
dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya
tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan
berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-26/PM/1998.

2. Kegiatan Usaha

 PT KPEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk 
mengatur pelaksanaan kegiatan kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self Regulatory
Organizaion (SRO). Sebagai SRO KPEI turut berperan menentukan arah perkembangan 
pasar modal Indonesia.  Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.  Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan
untuk lebih  meningkatkan eisiensi dan kepasian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek
Indonesia. 
  
A. Emiten dan Perusahaan Publik
 Emiten adalah pihak yang melakukan emisi efek, melakukan penawaran umum (go public),
yaitu sebuah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya. 
Dalam melakukan kegiatan emisi efek, emiten tidak bisa langsung bergerak sendiri di pasar
modal, melainkan harus menggandeng Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek. Jika efek
tersebut telah diperdagangkan di BEI, emiten juga tetap harus bekerja sama dengan Perusahaan

Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Emiten
adalah bentuk lebih lanjut dari perusahaan publik.Arinya, jika saham perusahaan emiten telah
dimiliki oleh publik lebih dari 300 pemegang saham, dan telah memiliki modal disetor lebih dari
Rp3.000.000.000,00, perusahaan emiten tersebut telah dapat digolongkan sebagai perusahaan
publik.

C. Pemodal/ investor

Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di
pasar modal sebagai sarana berinvestasi.

D.Penilai Harga Efek 

Lembaga penilai harga wajar efek seperi saham, obligasi dan surat berharga lainya dan menyediakan
informasi secara objekif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

E. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) didirikan sebagai tempat menyelesaikan
persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa apabila diminta oleh pihak-pihak yang
bersengketa melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute setlement).


BAB II Hal. 67

2. Mekanisme Transaksi Pasar Modal

A. Transaksi Saham dan Obligasi
Secara umum transaksi surat berharga untuk saham dan obligasi dapat dibagi menjadi transaksi 
pada pasar perdana dan transaksi pada pasar sekunder. Pasar perdana arinya investor membeli
pada saat dilakukan IPO pertama kali. Dana investasi dari investor selanjutnya langsung masuk ke
perusahaan dan digunakan untuk kepeningan ekspansi perusahaan.Proses pembelian saham dan
obligasi pada pasar perdana ini pada dasarnya tidak berbeda.
transaksi juga dapat terjadi di pasar sekunder. Dimana transaksi pembelian dan
penjualan sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu
dengan investor yang lain. Pada pasar sekunder, yang membedakan antara saham dengan obligasi
adalah bahwa transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa, sementara untuk transaksi obligasi
dilakukan tidak melalui fasilitas bursa atau Over The Counter.

B.Informasi Tentang Perdagangan Saham di BEI
1. Transaksi saham menggunakan coninuous aucion system (sistem lelang berkelanjutan) yang
didasarkan kepada order-driven market.
2. Pihak yang boleh melakukan transaksi atau memasukkan order hanya Anggota Bursa (AB) yang
juga menjadi anggota kliring (AB Kliring).
3. Transaksi dilakukan melalui JATS-Next G (Jakarta Automated Trading System Next Generaion).
4. Investor melakukan transaksi saham melalui AB yang memiliki izin sebagai Perantara Pedagang
Efek dan Penjamin Emisi Efek.
5.AB akan mengenakan biaya transaksi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh investor.
6. Transaksi dilakukan dalam bentuk scriptless dengan setlement T+3.
7. Transaksi dilakukan dengan remote trading system.

C Biaya Transaksi di Pasar Sekunder 
Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi 
kepada pialang. Biaya komisi tersebut bernilai maksimum 1% dari nilai transaksi dan dikenakan PPN
sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor
dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. 
Berikut adalah ilustrasi pengenaan biaya dalam transaksi jual beli saham WXYZ sejumlah 2 lot pada
harga Rp5.000,00 dan Rp6.000,00 per saham. Komisi yang dibayarkan investor kepada AB (komisi
pialang) maksimum 1% dari nilai transaksi. Komisi broker dikenakan PPN 10% yang dibebankan ke
investor. Nilai transaksi dikenakan pajak transaksi 0,1% (hanya untuk transaksi penjualan saham).
Ilustrasi pengenaan biaya dalam transaksi jual beli saham WXYZ sebanyak 2 lot pada harga
Rp5.000,00 dan Rp6000,00 per saham. 
 
D. Cara Transaksi Reksa Dana
Berbeda dengan transaksi saham dan obligasi, tidak ada pasar primer dan sekunder dalam
bertransaksi reksa dana. Transaksi reksa dana dilakukan investor dengan cara membeli unit
penyertaan dari Manajer Investasi dan menjualnya kembali ke Manajer Investasi. Prosesnya
tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui agen penjual.
Secara umum transaksi reksa dana dapat dibagi menjadi 3 yaitu transaksi pembelian (Subscripion),
transaksi penjualan (Redempion) dan transaksi pengalihan (Switching).
1.Transaksi Pembelian
2.Transaksi penjualan
3. Transaksi Pengalihan
4.  In Complete Application dan In Good Fund

Kesimpulan    : Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi perusahaan bentuk umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi, dimna nilai pada saham dan obligasi dapat berubah - ubah karena bnyak di pengaruhi oleh faktor . pada saat ini pasar modal di indonesia adalah bursa efek Indonesia 



BUKU II
 
         

Judul                                 : Pasar Modal Dan Manajemen Portofolio

Penulis                              : Dr.Sudirman S.E.,M.Si.
    
Penerbit                            : Sultan Amai Press IAIN Sultan Amai Gorontalo

ISBN                                : 978-79-155-877-3
    
Tahun terbit & Cetakan    : 2015

Sinopsis                             : -

Isi Review Buku                :

BAB II Hal. 24-25

1. Pelaku Pasar Modal

A.Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan perusahaan melakukan go public, yaitu:
1. Memperoleh tambahan dana untuk keperluan ekspansi atau perluasan 
usaha
2. Mengubah atau memperbaiki komposisi modal.
3. Melakukan pengalihan pemegang saham. 

B. Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan
suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pendiri, sedangkan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian pada penawaran umum di pasar modal. 

C. Lembaga penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal antara lain: 
1. Penjamin emisi (underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam  penjualan Efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung resiko jika Efek yang dijual tidak laku dan selanjutnya akan memperoleh imbalan jika laku.  
2. Kustodian adalah pihak memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek dan jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hal-hal lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang yang menjadi nasabahnya. 
3. Wali amanat ( trustee) lembaga ini diperlukan jika perusahaan menerbitkan obligasi. 
4. Perantara perdagangan Efek ( broker, pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli Efek  yang listing di Bursa Efek. 
5. Pedagang Efek (dealer) melakukan perdagangan Efek di lantai Bursa.Pedagang Efek dapat membeli atas nama diri sendiri, selain itu juga dapat memberi informasi kepada kliennya tentang kondisi pasar
modal. 

  Mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek, yaitu investor harus membuka rekening di salah satu perusahaan sekuritas yang berperan sebagai broker di lantai Bursa. Calon pembeli tidak bisa melakukan pembelian sendiri melainkan harus melalui broker. Setiap kali ingin membeli atau menjual saham, investor bisa meminta brokernya untuk melakukan transaksi pada harga yang  diinginkan. Jika harga yang inginkan memang tersedia di Bursa, maka transaksi akan dilakukan. Mekanisme harga itu sendiri ditentukan dengan mekanisme tawar-menawar yang diatur secara elektronis.

BAB V Hal. 113

2. Mekanisme Transaksi saham di Pasar Sekunder

A. Pengertian  Pasar Sekunder
 Pasar sekunder merupakan pasar yang difasilitasi oleh Bursa Efek untuk  jual beli saham yang telah diperoleh di pasar perdana. Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan pasar di mana investor dapat melakukan jual  beli saham setelah saham tersebut telah dicatat dibursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Bursa Efek merupakan tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder. Pada perinsipnya, jika kita berbicara pasar sekunder, maka kita berbicara perdagangan di Bursa Efek. Di pasar ini, Efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada
investor lainnya. Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary  market  adalah merupakan pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang
bekas. Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di Bursa tersebut. 

B. Pelaksanaan Perdagangan
 Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan  menggunakan fasilitas Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah itu sendiri. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab  terhadap penyelesaian seluruh transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk transaksi
Bursa yang terjadi antara lain karena:
1. Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam Pasar Modal dan Manajemen Portofolio rangka remote trading, kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau 
2. Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau  
3. Kelalaian atau kesalahan IT Officer-RT dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau  
4. Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek. 

C. Segmen Pasar di  Bursa 
 Pada Bursa terdapat tiga bentuk segmen pasar, yaitu: 
1. Pasar reguler adalah pasar di mana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan ( continuous auction market) oleh anggota Bursa Efekmelalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannyadilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3).Saham-saham di Pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan“lot”. (1 lot = 100 lembar). Harga yang terjadi di pasar ini akan digunakansebagai dasar perhitungan indeks di BEJ. 
2. Pasar tunai adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan(continuous auction market) oleh anggota Bursa Efek melalui JATS danpenyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0). Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasarnegosiasi. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika ( cash & carry). 
3. Pasar negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatananggota bursa efek. Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jualdengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Perdagangan Efek
di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung).

Kesimpulannya : emiten adalah perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat (go public)
disini juga dijelaskan bahwasannya investor dapat memperjual belikan sahamnya jika sudah di catat oleh bursa efek .mekanisme pejualan pasar modal dimana bursa efek dapat melakukan tawar menawar. 

Setelah saya membaca dan memahami isi kedua buku tersebut ternyata terdapat banyak perbedaan dikeduanya maka saya dapat membandingkan kedua buku tersebut .
Perbandingan  Antara buku I dan Buku II 
Buku I : penjelasan pada buku I hanya memiliki 1 pelaku saja yaitu emiten atau perusahaan saham / obligasi yang masih mengikuti undang" sesuai ojk ,penjelasn pada bku I juga tidak ada sinopsisnya , nilai saham pada bursa efek ini tidak tetap dan dapat berubah-ubah
Buku II : penjelasan pada buku II sangat jelas dan terdapat sinopsisnya didalamnya Pasar sekunder merupakan pasar yang difasilitasi oleh Bursa Efek untuk  jual beli saham yang telah diperoleh di pasar perdana.  dimana pelaku bukan hanya emiten tetapi juga masyarakat serta para investor , para investor dapat memperjual belikan saham mereka jika sudah dicatat oleh bursa efek .buku ini juga  menjelaskan tentang mekanisme yang didalamnya terdapat banyak melakukan transaksi.


Nahh .semoga teman' yang membaca blok aku ini mengerti dengan tulisan blok aku semoga kalian juga paham perbandingan antara kedua buku tersebut , semoga bisa menambah pengetahuan kalian tentang pasar modal ya 😊 

Daftar Pustaka 

Buku I
Adi. Teori Asimetri Informasi. Diakses dari htps://superkurnia.wordpress.com/2015/09/11/teori￾asimetri-informasi/ pada 6 Oktober 2016.
Link : www.slideshare.net › azizsatriafocrt
Buku Literasi Pasar Modal - SlideShare

Buku II
Agusty, Ferdinand. 2002. Analisis Regresi dan Structural Equation Model dalam 
Penelitian Manajemen. Semarang. Badan Penerbit Universitas 
Diponegoro. 
Anonim. 1990-2004. Indikator Ekonomi Indonesia, Jakarta. BPS Jakarta 
Link : www.researchgate.net › publication
Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (Rizal Darwis ...

Sabtu, 12 September 2020

Perkembangan Pasar Modal di Dunia dan Indonesia yang dikaitkan dengan adanya Covid 19 Perbandingan keadaan pasar modal sebelum masa new normal dan sesudah New Normal.

 Perkembangan pasar modal di dunia dan Indonesia yang dikaitkan dengan adanya Covid 19 dengan keadaan pasar modal sebelum masa New Normal dan sesudah New Normal



      Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyampaikan perkembangan terbaru kondisi pasar modal Indonesia.

   Selama tahun berjalan hingga penutupan perdagangan 17 April 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat drop 26,43 persen menjadi 4.635 dengan diikuti penurunan kapitalisasi pasar sebesar 26,11 persen menjadi Rp 5.368 triliun.

  Selain itu, rata-rata frekuensi harian turun 1,49% menjadi 462.000 kali. Dan yang lebih menyakitkan lagi, nilai rata rata transaksi harian turun 23,84 persen menjadi Rp 6,34 triliun.

“Pada 2020 hampir semua indeks bursa global mengalami penurunan, dengan penurunan nilai kapitalisasi pasar. Yang tertinggi dialami Austria, sedangkan penurunan market cap tertinggi dialami di Amerika Serikat sebesar US$ 3 triliun,” papar Inarno melalui video conference yang dilaksanakan akhir pekan.

Perkembangan Pasar Modal pada saat sebelum New normal dalam Pergerakan IHSG

  Inarno menjelaskan pergerakan IHSG dan nilai transaksi turun signifikan pada Maret 2020. Saat itu, setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan di sudah ada satu orang yang positif terinfeksi virus Covid-19.

  Sementara dari eksternal, pada saat yang sama wabah corona meluas ke berbagai negara. Ini membuat investor global dan domestik merespons negatif pasar keuangan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Situasi ketidakpastian terus berjalan sampai saat IHSG sentuh level terendah pada hari Selasa, 24 Maret 2020, indeks turun 37.49 persen dibanding posisi akhir tahun lalu, dan semoga ini menjadi puncak penurunan terdalam di tahun ini,” kata Inarno.

Inarno menyampaikan, koreksi IHSG terdalam sepanjang sejarah sebesar minus 50,6 persen. Itu terjadi saat krisis keuangan global 2008 yang disebabkan kasus Subprime Mortgage di AS.

“Meskipun kita lihat indeks mengalami penurunan, aktivitas perdagangan cukup baik. Rata rata perdagangan Maret Rp 7,9 triliun per hari, meningkat dari Januari dan Februari,” ujar Inarno.

Secara sektoral, Inarno memaparkan, terjadi penurunan di seluruh indeks sektoral, tertinggi pada harga saham di sektor aneka industri, sebesar -40,60 persen. Ini terjadi dengan penurunan harga saham perusahaan besar di aneka industri, salah satunya saham PT Astra Internasional Tbk (ASII).

Harga saham ASII tercatat turun 40 persen dari sebelumnya. Selain itu, dari penurunan nilai kapitalisasi pasar tertinggi terjadi pada sektor keuangan. Nilai kapitalisasi pasar sektor ini turun sebesar Rp 708 triliun.

Dalam situasi yang penuh ketidakpastian tersebut, investor asing keluar dari pasar saham domestik dan beralih ke instrumen investasi yang berkarakter safe haven.

Menurut catatan BEI, terjadi net sell Rp 14,87 triliun selama periode yang sama. Periode terbesar penarikan dana asing di bursa saham Indonesia terjadi pada akhir Februari hingga April 2020.

Perkembangan Pasar Modal setelah masa New Normal 

Setelah masa New Normal, Pasar Modal Tumbuh 13 Persen.




   Memasuki era new normal di pertengahan 2020 Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) masih menjadi tema utama perbincangan di berbagai sektor. Di pasar modal Indonesia, peristiwa ini turut direspon para investor dalam menentukan keputusan arah

Adapun perkembangan Pasar Modal Indonesia terkini, saat ini hampir seluruh kinerja indeks Bursa Global mengalami penurunan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sebesar 21,13 persen di level 4.905 pada 30 Juni 2020, dibanding akhir tahun 2019. Pada umumnya, seluruh indeks sektoral mengalami penurunan secara year to date.

“Sektor yang mengalami penurunan paling dalam selama tahun 2020 adalah sektor property dan real estate sebesar 36,09 persen. Di sisi lain, sektor consumer goods menunjukkan kinerja indeks yang relatif baik dibandingkan indeks acuannya (IHSG dan LQ45). Bahkan, sektor consumer goods mampu mencatatkan kinerja positif sejak adanya pengumuman kasus Covid-19 pertama di Indonesia,” kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor Nasution, Minggu (5/7/20).

  Rata-rata frekuensi perdagangan meningkat 9,64 persen menjadi 514 ribu kali per hari dengan rata-rata total nilai transaksi dan volume transaksi masing-masing sebesar Rp7,67 triliun per hari dan 7,63 miliar lembar per hari.

“Sejak Maret 2020, aktivitas transaksi terus mengalami peningkatan seiring diterbitkannya rangkaian kebijakan pemerintah dan otoritas sektor keuangan dalam melakukan stabilisasi kondisi perekonomian dalam negeri. Meski aktivitas ekonomi nasional dibayangi pandemi Covid-19, hal ini tidak menyurutkan minat perusahaan untuk masuk ke pasar modal,” jelasnya

Sementara, perkembangan Initial Public Offering (IPO), terdapat 29 perusahaan tercatat baru di BEI sampai dengan 1 Juli 2020 dan terdapat 22 pipeline pencatatan efek saham baru. Pencapaian perusahaan tercatat baru di BEI ini merupakan jumlah tertinggi di antara bursa efek di kawasan ASEAN.

Hingga 17 Juni 2020, terdapat 296 perusahaan tercatat atau 43,3 persen dari total perusahaan tercatat di BEI telah menyampaikan Laporan Keuangan Kuartal 1-2020. Total agregat laba bersih dari 296 perusahaan tersebut pada kuartal 1(Q1) 2020 mencapai Rp63,4 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 19,71 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai perhitungan kinerja keuangan perusahaan tercatat ini akan terus bergerak, karena  batas waktu penyampaian laporan keuangan Q1-2020 perusahaan tercatat direlaksasi sampai akhir 30 Juni 2020,” jelasnya.

Adapun komposisi persentase penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat Q1-2020 di Indonesia sebanyak 43,3 persen tersebut sejalan dengan tren di kawasan regional ASEAN, meliputi Singapura dan Malaysia masing-masing 34 persen dan 66 persen dari total perusahaan tercatat yang ada di kedua bursa di negara tersebut.

“Dari sisi investor pasar modal, sampai dengan Mei 2020, terdapat pertumbuhan jumlah investor sebesar 13 persen menjadi 2,81 juta investor, yang terdiri dari investor saham, reksa dana, dan obligasi, dibandingkan akhir tahun lalu. Investor saham mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun 2019 atau mencapai 1,19 juta investor saham berdasarkan Single Investor Identification (SID) per Mei 2020. Jika dilihat dari klasifikasi usia investor, Pasar Modal Indonesia mulai didominasi oleh investor muda dan milenial, tercermin dari tren pertumbuhan investor saham yang berada pada usia 18-30 tahun dalam 4 tahun terakhir,” papar Pintor.

Untuk pertumbuhan aktivitas investor ritel dalam tiga bulan terakhir juga melonjak, yang secara rata-rata naik lebih dari 50 persen (periode April -Juni 2020) dibandingkan di periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari sisi jumlah produk berbasis local index, pertumbuhan Exchange Traded Fund (ETF) yang eksponensial, membuat Indonesia menduduki peringkat pertama di ASEAN, seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan sejak 2018.

“Pada Juni 2020, telah dicatatkan 2 produk ETF baru di BEI, sehingga sampai dengan saat ini, telah terdapat 45 ETF tercatat, 22 manajer investasi penerbit ETF, dan 7 dealer partisipan ETF di Pasar Modal Indonesia. Nilai transaksi ETF secara keseluruhan juga terus menunjukkan peningkatan yang signifikan pada beberapa tahun terakhir dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 55% sejak 2016 sampai dengan 2019,” terangnya.

Meningkatkan Stabilitas Pasar Modal pada Era New Normal

  Ditengah" pandemi covid -19 dinamika Pasar Keuangan global sepanjang Semester I 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan mayoritas indeks acuan bursa global mengalami penurunan yang signifikan. Sampai dengan 7 Agustus 2020, IHSG masih ditutup di zona merah dengan –18,34%. Hal senada juga dialami oleh bursa global lain yang memiliki total kapitalisasi pasar lebih besar atau sama dengan USD 100 miliar. Namun demikian, Pasar Modal Indonesia masih berhasil mencatatkan perkembangan yang positif dan kinerja tertinggi di antara Bursa-bursa ASEAN.

  Dari sisi supply, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan 10 Agustus 2020 berhasil mencatatkan 35 saham baru dan sekaligus merupakan yang tertinggi di antara Bursa ASEAN, diikuti oleh 11 saham baru di Malaysia, 5 saham baru di Singapura, 4 saham baru di Thailand, dan 1 saham baru di Filipina (data per 31 Juli 2020). Sementara itu, dilihat dari segi fund raised sebesar USD 260 juta, BEI berada di peringkat ke-2 di antara ASEAN setelah Thailand (USD 2,76 miliar). Pencatatan saham baru ini di BEI diikuti dengan 7 pencatatan ETF baru, 1 EBA, dan 1 Obligasi Baru.

  Dari sisi demand, jumlah investor Pasar Modal Indonesia yang tercatat pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Juli 2020, yang terdiri atas investor saham, reksa dana, dan obligasi telah bertumbuh sebesar 22% dari tahun 2019 lalu, menjadi 3,02 juta investor. Dari jumlah tersebut, 42% di antaranya merupakan investor saham. Kondisi pandemi COVID-19 ternyata tidak menyurutkan minat investor untuk bertransaksi saham. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah rerata harian investor ritel saham yang melakukan transaksi sejak Maret sampai dengan Juli 2020, atau meningkat 82,4% dari bulan Maret 2020 sebanyak 51 ribu mencapai 93 ribu investor pada Juli 2020. Angka investor ritel yang bertransaksi di bulan Juli tersebut berada di atas rata-rata investor aktif ritel sejak awal tahun 2020 yang sebanyak 65 ribu investor ritel.

  Sementara dari sisi aktivitas perdagangan di BEI, tercatat rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) mencapai Rp7,67 triliun/hari sampai dengan periode Juli-2020, dengan total rata-rata frekuensi dan volume transaksi perdagangan masing-masing mencapai 537 ribu kali dan 7,91 miliar lembar saham. Adapun angka rata-rata frekuensi perdagangan di BEI tersebut merupakan yang tertinggi di Bursa Efek kawasan ASEAN sejak 2018.

 Secara resmi, dengan mengusung tema “Meningkatkan Stabilitas Pasar Modal pada Era New Normal”, Peringatan 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia dibuka dengan Seremoni Pembukaan Perdagangan dan dilanjutkan dengan Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) pada hari ini, Senin (10/8) secara semi virtual di Main Hall BEI dan via Zoom webinar. Beberapa rangkaian kegiatan lain yang akan diselenggarakan, yaitu Public Expose Live 2020, The 6th Indonesian Finance Association International Conference, Sekolah Pasar Modal untuk Negeri, Capital Market Summit & Expo 2020, Capital Market Fun Day, CEO Networking, kompetisi berupa Indonesia Capital Market Got Talent, Tiktok and Youtube Competitions, 10 Days Challenge, Kompetisi Virtual Trading dan e-Competitions olah raga dan games, serta kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Tahun ini juga diadakan kembali kegiatan media berupa Media Gathering Virtual dan Kompetisi Penulisan Artikel dan Fotografi Jurnalistik untuk Wartawan Pasar Modal.

Pencapaian SRO

  Bursa Efek Indonesia
Pada 2020, BEI bersama OJK dan SRO telah mengimplementasikan serangkaian kebijakan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 di lingkungan Pasar Modal Indonesia di antaranya Kebijakan untuk Emiten dan Perusahaan Publik, Kebijakan untuk mendukung kelangsungan Operasional Perdagangan BEI, Kebijakan pelaksanaan Work from Home bagi stakeholders Pasar Modal dan Kebijakan mengenai On-Site Audit Protokol. Di samping itu, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memitigasi dampak COVID-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional, Self Regulatory Organisation (SRO) melalui koordinasi bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang diberikan kepada stakeholders pasar modal dan telah tertuang pada Press Release BEI No: 055/BEI.SPR/06-2020 atau melalui tautan .

Selain itu, BEI bersama dengan OJK dan SRO pada hari ini 10 Agustus 2020 telah melakukan soft launching Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) atau sarana yang dapat membantu proses Penawaran Umum Perdana agar menjadi lebih efisien, efektif, dan transparan melalui pendekatan sistem. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana baik mulai dari tahap pembentukan harga sampai Penawaran Umum, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap proses Penawaran Umum dan harga Initial Public Offering (IPO) yang telah ditetapkan. Dengan adanya e-IPO, investor yang ingin membeli saham IPO dapat langsung mengakses situs atau melalui Partisipan Sistem e-IPO yang telah terdaftar. Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh Penawaran Umum.

  Pada kesempatan ini juga BEI meluncurkan indeks baru yakni Indeks IDX Quality30 yaitu indeks yang berbasis faktor kualitas fundamental perusahaan. Indeks IDX Quality30 diharapkan dapat digunakan oleh investor sebagai panduan untuk berinvestasi, dan sebagai landasan acuan bagi penyusunan produk-produk pasar modal lainnya, seperti Reksa Dana, ETF, serta produk-produk derivatif lainnya.

  Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Sehubungan dengan peran PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, hingga akhir Juli 2020, nilai rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk Transaksi Bursa mencapai 52,52%, sedangkan rata-rata efisiensi dari sisi volume mencapai 58,39%. Hal ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 yang mana rata-rata efisiensi penyelesaian dan efisiensi volume sebesar 48,84% dan 56,54%. Untuk pengelolaan risiko penyelesaian Transaksi Bursa, KPEI mengelola Agunan milik Anggota Kliring dengan nilai mencapai Rp18,76 triliun. Adapun sumber keuangan untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu Cadangan Jaminan dan Dana Jaminan telah mencapai Rp158,37 miliar dan Rp5,31 triliun mengalami peningkatan dari nilai sebelumnya masing-masing sebesar Rp153,15 miliar dan Rp5,01 triliun di tahun 2019.

Untuk peningkatan kapasitas organisasi, KPEI berhasil melakukan renewal sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013 untuk ruang lingkup seluruh divisi dan unit di KPEI serta penambahan New Data Centre dan berhasil meraih sertifikat Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management System/BCMS) ISO 22301:2012.

Guna mendukung perluasan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam transaksi pasar keuangan, BEI selaku Pemegang Saham KPEI melakukan peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor KPEI dari semula Rp165 miliar menjadi Rp200 miliar. Selain memenuhi persyaratan melalui peningkatan modal disetor/ditempatkan, KPEI juga telah melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya dan telah mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Bank Indonesia untuk menjadi lembaga Central Counterparty (CCP) bagi transaksi Derivatif SBNT-OTC di Indonesia. Saat ini masih dalam proses menunggu keputusan dari Bank Indonesia.

  Bersama BEI dan KSEI, melalui koordinasi dengan OJK, KPEI telah menetapkan serangkaian stimulus yang diberikan kepada stakeholders pasar modal, dengan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% (satu persepuluh ribu) menjadi sebesar 0,005% (lima perseratus ribu) dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini berlaku 6 (enam) bulan terhitung dari 18 Juni sampai dengan 17 Desember 2020. Disamping itu ditetapkan juga kebijakan relaksasi penyesuaian nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan setiap Anggota Kliring.

Kustodian Sentral Efek Indonesia

Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar dan physical distancing dalam menghadapi pandemi COVID-19, KSEI telah mempercepat realisasi penggunaan platform electronic proxy (e-Proxy) dengan nama eASY.KSEI sejak 20 April 2020. eASY.KSEI merupakan sistem yang digunakan pemegang saham dalam pemberian suara dan kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). eASY.KSEI dapat diakses oleh pemegang saham dan perwakilan individu dengan cara login melalui website AKSes KSEI ().

Di samping itu, bersama dengan SRO lainnya, KSEI juga telah menetapkan serangkaian stimulus yang diberikan kepada stakeholders pasar modal, yang meliputi Penerbit Efek, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, dan Pengguna S-INVEST, dalam rangka meringankan beban ekonomi yang dihadapi, serta menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan yang terkena dampak Pandemi COVID-19.

Sepanjang tahun 2019-2020, KSEI menandatangani beberapa perjanjian kerja sama dalam rangka mendukung pengembangan yang dilakukan oleh perseroan, yaitu:

Kerja sama terkait Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara sirkuler pada 13 April 2020. 
Pembaharuan penandatanganan perjanjian dengan Emiten terkait dengan implementasi eASY.KSEI, yang saat ini proses penandatanganannya masih terus berjalan.
Terdapat penambahan tiga Perusahaan Efek (PE) yang melakukan kerjasama dengan KSEI dalam program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek Nasabah, diantaranya adalah PT Jasa Utama Capital Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas. Penambahan ini meningkatkan jumlah PE yang ikut serta dalam program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek Nasabah menjadi 14 PE. 

KSEI juga telah mengimplementasikan fase lanjutan dari C-BEST Next-G yang mencakup modul Corporate Action, serta peningkatan kecepatan pemrosesan dari 20.000 menjadi 80.000 transaksi per menit. Dari sisi kinerja operasional, jumlah investor di Pasar Modal Indonesia meningkat 21,66% dibandingkan dengan tahun 2019, yang terdiri dari jumlah investor Efek yang naik 15,88%, investor Reksa Dana meningkat 30,50% dan investor SBN meningkat 21,09%.

               DAFTAR PUSTAKA
https://www.vibiznews.com/2020/08/10/meningkatkan-stabilitas-pasar-modal-pada-era-new-normal/
https://www.google.com/ampls/www.mstar.id./ekonomi/new- normal-pasar-modal-tumbuh-13-persen/amp
https://www.google.com/ampls/www.mstar.id/ekonomi/New-Normal-pasar-modal -covid -19.

Jumat, 11 September 2020

TEORI PASAR MODAL

PASAR MODAL

                    


       Perusahaan yang membutuhkan dana dapat menjual surat berharganya di pasar modal. Pasar modal (Capital Market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Mengapa pasar modal dijumpai dibanyak negara? Karena pasar modal menjalankan fungsi ekonomi dan keuangan. Dalam melaksanakan fungsi ekonominya, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan kelebihan dana yang mereka miliki, lenders mengharapkan akan memperoleh imbalan dari penyerahan dana tersebut. Sementara dari sisi borrowers tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan mereka melakukan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari hasil operasi perusahaan. Fungsi keuangan dilakukan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers dan para lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.

     Ada beberapa daya tarik pasar modal. Pertama, diharapkan pasar modal ini akan bisa menjadi alternatif penghimpunan dana selain system perbankan. Disetiap negara (umumnya di negara-negara dunia ketiga) system perbankan umumnya dominan sebagai system mobilisasi dana masyarakat. Bank-bank menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan dana tersebut ke pihak-pihak yang memerlukan (sebagian besar perusahaan, tetapi juga memungkinkan juga individu) sebagai kredit. Kedua, pasar modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi resiko mereka. Seandainya tidak ada pasar modal, maka para lenders mungkin hanya bisa menginvestasikan dana mereka dalam system perbankan (selain alternatif investasi pada real assets). Dengan adanya pasar modal, para pemodal memungkinkan untuk melakukan diversifikasi investasi, membentuk portofolio (yaitu gabungan dari berbagai investasi) sesuai dengan resiko yang mereka bersedia tanggung dan tingkat keuntungan yang mereka harapkan.

   Pasar modal juga memiliki peran:

  1. Memperbolehkan adanya partisipasi secara penuh terhadap kekayaan perusahaan bagi investor.

  2. Memungkinkan pemegang saham dan surat hutang untuk memperoleh likuiditas dengan menjual saham atau obligasi perusahaan ke pasar modal.

  3. Memperbolehkan perusahaan meningkatkan dana eksternal dalam rangka ekspansi aktivitas perusahaan.

     Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah dalam bentuk surat berharga. Surat berharga yang baru dikeluarkan oleh perusahaan dijual di pasar primer (primary market). Surat berharga yang baru dijual dapat berupa penawaran perdana ke publik (initial public offering atau IPO) atau tambahan surat berharga baru jika perusahaan sudah going public (sekuritas tambahan ini sering disebut dengan seasoned new issue). Selanjutnya surat berharga yang sudah beredar diperdagangkan di pasar skunder (secondary market).

ð  Tipe lain dari pasar modal adalah pasar ketiga (third market) dan pasar keempat (fourth market). Pasar ketiga merupakan pasar perdagangan surat berharga pada saat pasar kedua tutup. Pasar ketiga dijalankan oleh broker yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup. Pasar keempat merupakan pasar modal yang dilakukan institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi untuk broker. Pasar keempat pada umumnya menggunankan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan saham dalam jumlah blok yang besar. Contoh pasar keempat ini misalnya Instinet dimiliki oleh Reuter yang menangani lebih dari satu milyar lembar saham tiap tahunnya.

ð  Factor – factor yng mempengaruhi keberhasilan pasar modal adalah :

·        >  Supply sekuritas

·        >  Demand Sekuritas

·       >  Kondisi politik dan ekonomi

·        > Masalah hukum dan peraturan

·         >Keberadaan lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal dan berbagai lembaga yang memungkinkan dilakukan transaksi secara efesien.

Ø          Produk-produk di Pasar Modal

1. Reksa Dana

   Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Membeli reksa dana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksa dana dapat dating dari tiga sumber yaitu deviden/bunga, capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB). Untuk mendapatkan deviden, pemodal harus memilih reksa dana yang memiliki sasaran pendapatan.

2. Saham

   Saham secara sederhana didefenisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham bisa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagai deviden.

     Setiap tahun perusahaan akan menerbitkan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut dapat dilihat pula besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan. Keuntungan tersebut digunakan untuk dua kepentingan yaitu : sebagai deviden dan laba ditahan yang digunakan untuk pengembangan usaha. Dengan kepemilikan saham juga pemilik saham akan memperoleh capital gain yang diperoleh bila ada kelebihan harga jual diatas harga beli.

3. Saham Preferen

   Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham bisaa. Artinya disamping memiliki karakteristik obligasi juga memiliki karakteristik saham bisaa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Bisaanya pula saham preferen memberikan pilihan tertentu atas atas hak pembagian deviden. Saham preferen memiliki karakteristik saham bisaa sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Pemegang saham preferen memang tidak menanggung resiko sebesar pemegang saham bisaa, namun resiko pemegang saham preferen lebih besar dibandingkan dengan pemegang obligasi. Ada dua alasan, pertama dalam situasi dimana emiten dinyatakan pailit dan melakukan likuidasi, hak pemegang saham preferen dalam pembayaran likuidasi urutannya ada dibawah pemegang obligasi. Kedua pemegang obligasi lebih terjamin dalam hal penerimaan penghasilan. Dalam keadaan bagaimana pun emiten obligasi harus membayar bunga obligasi.

4. Obligasi

   Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan.

Disamping menghadapi resiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi resiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibuat peringkat oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala resiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal.

5. Waran

   Waran adalah hak untuk membeli saham bisaa pada waktu dan harga yang sudah

ditentukan. Bisaanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi atau saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Waran dapat juga ditukar dengan saham. Piliha terhadapa alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan deviden atau capital gain.

6. Right Issue

   Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terkait untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Bisaanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. 


     PENAWARAN PERDANA KE PUBLIK

   Pada saat ini perusahaan harus menentukan untuk menambah modal dengan cara utang atau menambah jumlah dari pemilikan dengan menerbitkan saham baru. Jika saham akan dijual untuk menambah modal, saham baru dapat dijual dengan berbagai macam cara sebagai berikut :

1. Dijual kepada pemegang saham yang sudah ada.

2. Dijual kepada karyawan lewat ESOP (employee stock ownership plan)

3. Menambah saham lewat deviden yang tidak dibagi (deviden reinvestment plan).

4. Dijual langsung kepada pembeli tunggal (bisaanya investor institusi) secara privat (private placement).

5. Ditawarkan kepada publik.

            Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat. Perkembangan pasar modal di Indonesia sendiri mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan.

            Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Fungsi Pasar modal juga sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah. Penghubung pasar modal biasanya melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.

·         Fungsi Pasar Modal

 1. Menambah Modal Usaha

 2. Pemerataan Pendapatan

 3. Sarana Peningkatan Kapasitas Produksi

 4. Sarana Menciptakan Tenaga Kerja

 5. Sarana Meningkatkan Pendapatan Negara

 6. Indikator Perekonomian Negara

·         Jenis-Jenis dan Manfaat Pasar Modal

 Adapun jenis-jenis dari pasar modal antara lain:

· Pasar Perdana (primary market/initial public offering)

Pasar perdana adalah salah satu jenis pasar modal, tempat melaksanakan penawaran efek oleh indikasi penjamin emisi dan agen penjualan terhadap para investor publik.

· Pasar Sekunder (secondary market)

Pasar sekunder adalah tempat efek-efek yang telah dicatat pada bursa efek diperjualbelikan. Pasar sekunder menawarkan sebuah kesempatan pada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang sudah tercatat di bursa, setelah terlaksana penawaran perdana. Pada pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor-investor lainnya.

  Manfaat Pasar Modal

  Manfaat dari pasar modal secara umum, adalah sebagai berikut:

 - Menjadi penyedia sumber pembiayaan (dalam jangka panjang) untuk dunia usaha  dan juga sangat memungkinkan alokasi dana dengan optimal

 -Memberikan wahana investasi yang banyak untuk investor sehingga sangat mungkin untuk melaksanakan divesifikasi. Alternatif investasi untuk memberikan potensi penghasilkan dengan tingkat risiko yang bisa diperhitungkan

 -Menjadi penyedia leading indicator untuk perkembangan perekonomian suatu negara. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah.

Ø  Peran dan Struktur Pasar Modal dalam Perekonomian Nasional

· Berperan sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank

· Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi)

· Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi)

· Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan

· Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

Struktur Pasar Modal

   Struktur pasar modal di Indonesia yang paling tinggi terletak pada Menteri Keuangan yang menunjuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan, mengatur dan mengawasai sehari-sehari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya aktivitas pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan juga melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

  > SAHAM

             Bermain Saham di Masa Resesi, Siapa Takut? - Modalku

                                                         ⇊

Apa itu Saham?

    Saham adalah surat yang menjadi bukti seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham memiliki hak atas sebagian aset perusahan. Sebagai contoh, jika perusahaan menerbitkan 1000 lembar saham dan seseorang memiliki 200 lembar saham di perusahaan tersebut, maka orang tersebut sebenarnya memiliki 20% kepemilikan aset di perusahaan tersebut. Pemegang saham mayoritas akan memiliki hak kendali atas suatu perusahaan.

Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Perolehan dividen ini biasanya tergantung keuntungan dari perusahaan tersebut dan telah diatur sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

Penerbitan saham merupakan salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana segar atau modal untuk pengembangan bisnis secara jangka panjang. Saham sendiri dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek dengan harga yang berubah-ubah sesuai kondisi perusahaan dan juga kondisi ekonomi.

Jenis-jenis Saham

    => Saham biasa

Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Lebih Menguntungkan yang Mana? -  Saham Milenial

   Saham biasa ialah sebuah piagam atau  sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti adanya kepemilikan suatu  perusahaan termasuk aspek-aspek yang penting dalam perusahaan.

   Pemilik saham akan mendapatkan hak dalam mendapatkan beberapa dari keuntungan tetap atau biasa dikenal dengan deviden dari perusahaan tersebut dan mempunyai kewajiban menanggung resiko kemungkinan akan kerugian yang dialami perusahaan tersebut.

    => Saham preferen

Apa perbedaan saham biasa, saham preferen dan surat utang dalam hal hak  suara?

   Saham preferen merupakan surat berharga yang dijual oleh pihak perusahan dengan menunjukan  nilai nominal (rupiah, dolar, yen dan sebagainya) dimana bisa memberi  perkembanganya berbentuk pendapatan yang tetap berupa deviden yang akan diperoleh setiap tiga bulan (kuartal).

Saham preferen adalah adanya hal lebih  untuk pemegang saham dibandingkan dengan kepemilikann saham biasa.

Cara Membeli Saham

Terdapat dua jenis saham yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

Pada umumnya memberikan hak atas pemilik saham untuk memberikan suara pada suatu pengambilan keputusan. Pemilik saham juga mendapatkan prioritas untuk didahulukan ketika perusahaan menerbitkan saham baru.

Pada umumnya tidak memberikan hak kepada pemegang saham untuk memberikan suara saat pengambilan keputusan, namun pemegang saham mendapatkan prioritas yang lebih tinggi terhadap aset dan penghasilan. Misalnya, pemegang saham preferen akan mendapatkan dividen lebih dulu dibanding pemegang saham biasa.

Di Indonesia, untuk membeli saham seseorang harus mendaftar menjadi investor terlebih dahulu pada perusahaan efek dengan membayarkan sejumlah uang sebagai deposit. Perusahaan efek yang dimaksud dalam hal ini yaitu Bursa Efek Indonesia (IDX). Cara lain untuk membeli saham adalah melalui pialang saham.

Terdapat jumlah minimal pembelian saham dalam Bursa Efek Indonesia yaitu sebesar 1 lot atau 100 lembar. Jadi, semisal harga 1 lembar saham adalah senilai Rp3.710, maka investor memerlukan modal sebesar 100 x Rp3.710,- = Rp. 371.000,-.

Contoh Soal dan Jawaban

PT Raja Sanjaya menetapkan kebiakan deviden tahunan sebesar Rp 216,- per  saham biasa untuk selamanya (dengan kata lain, tidak ada pertumbuhan deviden). Saaat ini saham PT Raha Sanjaya diperdagangkan di bursa efek dengan harga Rp 1.350,- per saham. Anda bermaksud memagang saham tersebut untuk selamanya. Dengan required rate of return sebesar 18& apakah berinvestasi pasa daha, ini cukup menguntungkan?

Jawab :              Vs    = D/ks

                                    = Rp 216 / 0.18

                                    = Rp 1.200,- per saham

Persentase return    =  Deviden tahunan/cost

                                    = Rp 216 / 1.350 x 100%

                                    = 16

Ternyata persentase return juga lebih rendah dari required rate of return. Keputusan berada ditangan anda untuk berinvestasi atau tidak

 TABEL PERBEDAAN SAHAM BIASA DAN SAHAM PREFERUN

Referensi

-https://m.liputan6.com/citizen6/read/3921829/fungsi-pasar-modal-dan-peran-dalam-perekonomian-nasional?utm_source=Mobile&utm_medium=copy-link&utm_campaign=Share_Hanging.

https://khanfarkhan.com/perbedaan-serta-contoh-saham-preferen-dan-saham-biasa/



PERILAKU INVESTOR

Assalammualaikum teman" diblog sebelumnyaa aku sudah membahas apa itu investasi,bagaimana caranya berinvestasi , apa itu psar modal, si...