Senin, 21 September 2020

REVIEW 2 BUKU PASAR MODAL

 REVIEW 2 BUKU PASAR MODAL 


Assalammualaikum wr.wb.  

Selamat membaca blog aku ,kali ini diblog ini aku akan mereview 2 buku tentang pasar modal dimana di antara 2 buku ini kita dapat membedakan ataupun mereview pasar modal ,nah lngsung aja ya teman" baca blog nya semoga bisa menambah ilmu dan wawasan teman" sekalian 😊

BUKU I 

 Judul                                  :  Pasar modal Seri Literasi Keuangan

Penulis                                :  Kusumaningtuti S. Soetiono

Penerbit                              : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tahun terbit & Cetakan     : Agustus 2016

Sinopsis                             : -

Isi Review Buku               :

BAB 1 Hal. 11

1. Pelaku Pasar Modal

A. Self  Regulatory Organization/ SRO (BEI, KPEI, KSEI)

SRO atau Self Regulatory Organizaion merupakan isilah yang digunakan untuk menyebut lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek,Lembaga Kliring dan Penjaminan(LKP),dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). SRO memiliki wewenang untuk membuat peraturanperaturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut. Sebagai contoh,peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bursa Efek di antaranya peraturan yang berkaitan  dengan pencatatan efek, peraturan keanggotaan bursa, dan peraturan perdagangan efek.

       PT Bursa Efek Indonesia

A. Sejarah Singkat Perusahaan

 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang  sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan 
hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya.
 PT BEJ memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan melalui SK nomor 323/KMK.01.01/1992 
tanggal 18 Maret 1992 dan beroperasi secara resmi sebagai bursa swasta pada 13 Juli 1992 
setelah mendapat penyerahan pengelolaan bursa dari BAPEPAM selaku pengelola sebelumnya. 
 Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan akta
nomor 33 tanggal 13 Juni 2008 di Jakarta mengenai penurunan modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor.

B. Kegiatan Usaha

 Sesuai dengan fungsinya, PT BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, 
dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek adalah jasa yang diberikan untuk
pelaksanaan jual dan beli efek. Jasa Pencatatan adalah jasa pencatatan emiten atas saham dan
obligasi. Jasa Informasi dan Fasilitas lainya adalah jasa memberikan informasi kepada Anggota
Bursa, kantor berita, media massa dan perusahaan serta penyediaan terminal pelaporan
transaksi obligasi.

C . Susunan Pemegang Saham

 Pemegang saham BEI berjumlah 115 (Anggota Bursa). PT BEI memiliki saham PT KSEI sebesar 
19% serta memiliki baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%  saham enitas anak
antara lain:
a) PT Kliring Penjaminan Efek (KPEI 100%)
b) PT Penilaian Harga Efek Indonesia (PHEI 67%*)
c) PT Indonesian Capital Market Electronic Library (I-CAMEL 67%*)
d) PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI 67%*)
*) Termasuk kepemilikan secara tidak langsung

    Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
1. Sejarah Singkat Perusahaan
 PT KPEI didirikan berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 1995  tentang Pasar Modal 
untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar,
dan efisien. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996
dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya
tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan
berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-26/PM/1998.

2. Kegiatan Usaha

 PT KPEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk 
mengatur pelaksanaan kegiatan kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self Regulatory
Organizaion (SRO). Sebagai SRO KPEI turut berperan menentukan arah perkembangan 
pasar modal Indonesia.  Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.  Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan
untuk lebih  meningkatkan eisiensi dan kepasian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek
Indonesia. 
  
A. Emiten dan Perusahaan Publik
 Emiten adalah pihak yang melakukan emisi efek, melakukan penawaran umum (go public),
yaitu sebuah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya. 
Dalam melakukan kegiatan emisi efek, emiten tidak bisa langsung bergerak sendiri di pasar
modal, melainkan harus menggandeng Perusahaan Efek sebagai penjamin emisi efek. Jika efek
tersebut telah diperdagangkan di BEI, emiten juga tetap harus bekerja sama dengan Perusahaan

Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Emiten
adalah bentuk lebih lanjut dari perusahaan publik.Arinya, jika saham perusahaan emiten telah
dimiliki oleh publik lebih dari 300 pemegang saham, dan telah memiliki modal disetor lebih dari
Rp3.000.000.000,00, perusahaan emiten tersebut telah dapat digolongkan sebagai perusahaan
publik.

C. Pemodal/ investor

Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di
pasar modal sebagai sarana berinvestasi.

D.Penilai Harga Efek 

Lembaga penilai harga wajar efek seperi saham, obligasi dan surat berharga lainya dan menyediakan
informasi secara objekif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

E. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) didirikan sebagai tempat menyelesaikan
persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa apabila diminta oleh pihak-pihak yang
bersengketa melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute setlement).


BAB II Hal. 67

2. Mekanisme Transaksi Pasar Modal

A. Transaksi Saham dan Obligasi
Secara umum transaksi surat berharga untuk saham dan obligasi dapat dibagi menjadi transaksi 
pada pasar perdana dan transaksi pada pasar sekunder. Pasar perdana arinya investor membeli
pada saat dilakukan IPO pertama kali. Dana investasi dari investor selanjutnya langsung masuk ke
perusahaan dan digunakan untuk kepeningan ekspansi perusahaan.Proses pembelian saham dan
obligasi pada pasar perdana ini pada dasarnya tidak berbeda.
transaksi juga dapat terjadi di pasar sekunder. Dimana transaksi pembelian dan
penjualan sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu
dengan investor yang lain. Pada pasar sekunder, yang membedakan antara saham dengan obligasi
adalah bahwa transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa, sementara untuk transaksi obligasi
dilakukan tidak melalui fasilitas bursa atau Over The Counter.

B.Informasi Tentang Perdagangan Saham di BEI
1. Transaksi saham menggunakan coninuous aucion system (sistem lelang berkelanjutan) yang
didasarkan kepada order-driven market.
2. Pihak yang boleh melakukan transaksi atau memasukkan order hanya Anggota Bursa (AB) yang
juga menjadi anggota kliring (AB Kliring).
3. Transaksi dilakukan melalui JATS-Next G (Jakarta Automated Trading System Next Generaion).
4. Investor melakukan transaksi saham melalui AB yang memiliki izin sebagai Perantara Pedagang
Efek dan Penjamin Emisi Efek.
5.AB akan mengenakan biaya transaksi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh investor.
6. Transaksi dilakukan dalam bentuk scriptless dengan setlement T+3.
7. Transaksi dilakukan dengan remote trading system.

C Biaya Transaksi di Pasar Sekunder 
Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi 
kepada pialang. Biaya komisi tersebut bernilai maksimum 1% dari nilai transaksi dan dikenakan PPN
sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor
dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. 
Berikut adalah ilustrasi pengenaan biaya dalam transaksi jual beli saham WXYZ sejumlah 2 lot pada
harga Rp5.000,00 dan Rp6.000,00 per saham. Komisi yang dibayarkan investor kepada AB (komisi
pialang) maksimum 1% dari nilai transaksi. Komisi broker dikenakan PPN 10% yang dibebankan ke
investor. Nilai transaksi dikenakan pajak transaksi 0,1% (hanya untuk transaksi penjualan saham).
Ilustrasi pengenaan biaya dalam transaksi jual beli saham WXYZ sebanyak 2 lot pada harga
Rp5.000,00 dan Rp6000,00 per saham. 
 
D. Cara Transaksi Reksa Dana
Berbeda dengan transaksi saham dan obligasi, tidak ada pasar primer dan sekunder dalam
bertransaksi reksa dana. Transaksi reksa dana dilakukan investor dengan cara membeli unit
penyertaan dari Manajer Investasi dan menjualnya kembali ke Manajer Investasi. Prosesnya
tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui agen penjual.
Secara umum transaksi reksa dana dapat dibagi menjadi 3 yaitu transaksi pembelian (Subscripion),
transaksi penjualan (Redempion) dan transaksi pengalihan (Switching).
1.Transaksi Pembelian
2.Transaksi penjualan
3. Transaksi Pengalihan
4.  In Complete Application dan In Good Fund

Kesimpulan    : Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi perusahaan bentuk umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi, dimna nilai pada saham dan obligasi dapat berubah - ubah karena bnyak di pengaruhi oleh faktor . pada saat ini pasar modal di indonesia adalah bursa efek Indonesia 



BUKU II
 
         

Judul                                 : Pasar Modal Dan Manajemen Portofolio

Penulis                              : Dr.Sudirman S.E.,M.Si.
    
Penerbit                            : Sultan Amai Press IAIN Sultan Amai Gorontalo

ISBN                                : 978-79-155-877-3
    
Tahun terbit & Cetakan    : 2015

Sinopsis                             : -

Isi Review Buku                :

BAB II Hal. 24-25

1. Pelaku Pasar Modal

A.Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan perusahaan melakukan go public, yaitu:
1. Memperoleh tambahan dana untuk keperluan ekspansi atau perluasan 
usaha
2. Mengubah atau memperbaiki komposisi modal.
3. Melakukan pengalihan pemegang saham. 

B. Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan
suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pendiri, sedangkan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian pada penawaran umum di pasar modal. 

C. Lembaga penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal antara lain: 
1. Penjamin emisi (underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam  penjualan Efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung resiko jika Efek yang dijual tidak laku dan selanjutnya akan memperoleh imbalan jika laku.  
2. Kustodian adalah pihak memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek dan jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hal-hal lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang yang menjadi nasabahnya. 
3. Wali amanat ( trustee) lembaga ini diperlukan jika perusahaan menerbitkan obligasi. 
4. Perantara perdagangan Efek ( broker, pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli Efek  yang listing di Bursa Efek. 
5. Pedagang Efek (dealer) melakukan perdagangan Efek di lantai Bursa.Pedagang Efek dapat membeli atas nama diri sendiri, selain itu juga dapat memberi informasi kepada kliennya tentang kondisi pasar
modal. 

  Mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek, yaitu investor harus membuka rekening di salah satu perusahaan sekuritas yang berperan sebagai broker di lantai Bursa. Calon pembeli tidak bisa melakukan pembelian sendiri melainkan harus melalui broker. Setiap kali ingin membeli atau menjual saham, investor bisa meminta brokernya untuk melakukan transaksi pada harga yang  diinginkan. Jika harga yang inginkan memang tersedia di Bursa, maka transaksi akan dilakukan. Mekanisme harga itu sendiri ditentukan dengan mekanisme tawar-menawar yang diatur secara elektronis.

BAB V Hal. 113

2. Mekanisme Transaksi saham di Pasar Sekunder

A. Pengertian  Pasar Sekunder
 Pasar sekunder merupakan pasar yang difasilitasi oleh Bursa Efek untuk  jual beli saham yang telah diperoleh di pasar perdana. Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan pasar di mana investor dapat melakukan jual  beli saham setelah saham tersebut telah dicatat dibursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Bursa Efek merupakan tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder. Pada perinsipnya, jika kita berbicara pasar sekunder, maka kita berbicara perdagangan di Bursa Efek. Di pasar ini, Efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada
investor lainnya. Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary  market  adalah merupakan pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang
bekas. Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di Bursa tersebut. 

B. Pelaksanaan Perdagangan
 Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan  menggunakan fasilitas Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah itu sendiri. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab  terhadap penyelesaian seluruh transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk transaksi
Bursa yang terjadi antara lain karena:
1. Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam Pasar Modal dan Manajemen Portofolio rangka remote trading, kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau 
2. Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau  
3. Kelalaian atau kesalahan IT Officer-RT dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau  
4. Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek. 

C. Segmen Pasar di  Bursa 
 Pada Bursa terdapat tiga bentuk segmen pasar, yaitu: 
1. Pasar reguler adalah pasar di mana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan ( continuous auction market) oleh anggota Bursa Efekmelalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannyadilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3).Saham-saham di Pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan“lot”. (1 lot = 100 lembar). Harga yang terjadi di pasar ini akan digunakansebagai dasar perhitungan indeks di BEJ. 
2. Pasar tunai adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan(continuous auction market) oleh anggota Bursa Efek melalui JATS danpenyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0). Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasarnegosiasi. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika ( cash & carry). 
3. Pasar negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatananggota bursa efek. Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jualdengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Perdagangan Efek
di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung).

Kesimpulannya : emiten adalah perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat (go public)
disini juga dijelaskan bahwasannya investor dapat memperjual belikan sahamnya jika sudah di catat oleh bursa efek .mekanisme pejualan pasar modal dimana bursa efek dapat melakukan tawar menawar. 

Setelah saya membaca dan memahami isi kedua buku tersebut ternyata terdapat banyak perbedaan dikeduanya maka saya dapat membandingkan kedua buku tersebut .
Perbandingan  Antara buku I dan Buku II 
Buku I : penjelasan pada buku I hanya memiliki 1 pelaku saja yaitu emiten atau perusahaan saham / obligasi yang masih mengikuti undang" sesuai ojk ,penjelasn pada bku I juga tidak ada sinopsisnya , nilai saham pada bursa efek ini tidak tetap dan dapat berubah-ubah
Buku II : penjelasan pada buku II sangat jelas dan terdapat sinopsisnya didalamnya Pasar sekunder merupakan pasar yang difasilitasi oleh Bursa Efek untuk  jual beli saham yang telah diperoleh di pasar perdana.  dimana pelaku bukan hanya emiten tetapi juga masyarakat serta para investor , para investor dapat memperjual belikan saham mereka jika sudah dicatat oleh bursa efek .buku ini juga  menjelaskan tentang mekanisme yang didalamnya terdapat banyak melakukan transaksi.


Nahh .semoga teman' yang membaca blok aku ini mengerti dengan tulisan blok aku semoga kalian juga paham perbandingan antara kedua buku tersebut , semoga bisa menambah pengetahuan kalian tentang pasar modal ya 😊 

Daftar Pustaka 

Buku I
Adi. Teori Asimetri Informasi. Diakses dari htps://superkurnia.wordpress.com/2015/09/11/teori￾asimetri-informasi/ pada 6 Oktober 2016.
Link : www.slideshare.net › azizsatriafocrt
Buku Literasi Pasar Modal - SlideShare

Buku II
Agusty, Ferdinand. 2002. Analisis Regresi dan Structural Equation Model dalam 
Penelitian Manajemen. Semarang. Badan Penerbit Universitas 
Diponegoro. 
Anonim. 1990-2004. Indikator Ekonomi Indonesia, Jakarta. BPS Jakarta 
Link : www.researchgate.net › publication
Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (Rizal Darwis ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERILAKU INVESTOR

Assalammualaikum teman" diblog sebelumnyaa aku sudah membahas apa itu investasi,bagaimana caranya berinvestasi , apa itu psar modal, si...